Jakarta (ANTARA News) - PT Garuda Indonesia akhirnya menon-aktifkan pejabat yang dinilai lalai terkait persoalan pengurusan "Pemberitahuan Impor Barang" (PIB) dan telah menyebabkan enam pesawat B-737-400 disegel oleh Kantor Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta. "Ini wujud pelaksanaan sistim meritokrasi, pejabat yang berprestasi akan dihargai dan sebaliknya, akan dikenakan sanksi atau hukuman," kata Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda, Pujobroto, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, sejak Selasa malam (23/10) enam pesawat B-737-400 Garuda tidak dapat dioperasikan akibat disegel oleh Kantor Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan menyebabkan kegiatan operasional Garuda terganggu dan berdampak pada citra perusahaan. Sesuai pemenuhan/penyelesaian administratif dan dokumentasi yang telah dilaksanakan, dua pesawat B-737-400 (PK-GZH dan PK-GZI) telah dapat dioperasikan kembali pada hari Rabu (24/10) untuk melayani penerbangan ke Padang dan Batam. Sedangkan, empat pesawat B-737-400 lainnya (PK-GZJ, PK-GZK, PK-GZL, PK-GZM) dilepas penyegelannya pada hari Kamis malam jam 20.00 WIB (25/10) dan kemudian dioperasikan keesokan harinya, Jum`at (26/10) untuk melayani penerbangan ke Medan, Palembang dan Surabaya. Oleh karena itu, kata Pujobroto, Garuda menyampaikan permohonan maaf sekiranya akibat kejadian tersebut mengakibatkan ketidaknyamanan dan kekuranglancaran perjalanan para pengguna jasa Garuda. Dalam siaran pers tersebut, Pujobroto tidak merinci pejabat yang dikenakan sanksi penonaktifan itu.Secara terpisah, Sekjen Departemen Perhubungan (Dephub), Wendy Aritenang, yang juga salah seorang Anggota Komisaris Garuda, saat dicegat pers usai Shalat Jumat di kantornya, mengemukakan bahwa masalah lalainya pejabat yang bertanggung jawab untuk mengurus PIB tersebut telah menyebabkan Dewan Komisaris Garuda menggelar beberapa pertemuan. "Sudah ada rapat-rapat, tetapi hasil detilnya tak bisa disampaikan oleh Anggota Komisaris, kecuali Komisaris Utama," kata Wendy. Wendy juga mengakui, masalah tersebut akan dibawa ke dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, Wendy tak bersedia merinci, apakah RUPS yang akan digelar adalah Luar Biasa atau RUPS biasa saja. "Ah nantilah, soal kapan RUPS-nya," kata Wendy. Namun, Wendy tidak menampik bahwa tindakan tersebut adalah keteledoran dari direksi. "Itu sudah disampaikan oleh Menneg BUMN," kata Wendy. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007