Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang penyelidikan kasus penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) selama dua bulan dan penjualan tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina selama sepuluh hari. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman di Jakarta, Jumat, menjelaskan Kejagung konsentrasi menyelidiki penyelesaian BLBI, yaitu tahap perhitungan dan penyerahan aset kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dua kasus BLBI yang diselidiki adalah penyelesaian kasus BLBI dengan kewajiban penyelesaian senilai Rp52,7 triliun dan senilai Rp28 triliun. Pada kasus pertama, BPPN melalui kantor akuntan publik menyatakan obligor bisa membayar menggunakan saham dan aset. Namun demikian, setelah diteliti saham dan aset itu hanya bernilai Rp19 triliun, jauh lebih sedikit dari kewajiban membayar Rp52,7 triliun. Sedangkan pada kasus BLBI kedua, BPPN melalui akuntan publik juga menyatakan obligor bisa membayar menggunakan aset. Setelah diteliti, aset itu hanya bernilai Rp2,3 triliun, lebih sedikit dari kewajiban membayar Rp28 triliun. Kemas mengatakan, Kejagung membutuhkan data dan dokumen, khususnya dari BPPN, untuk mencari dasar perhitungan aset. "Sayangnya kita belum menerima data yang lengkap," katanya. Kelengkapan data diperlukan untuk menyatakan valid tidaknya dasar perhitungan yang digunakan untuk menilai nilai aset obligor yang akan digunakan untuk mengembalikan BLBI. "Kalau tidak ada dasar perhitungan, ini berarti perhitungan asal-asalan," kata Kemas. Untuk itu, katanya, Kejagung memperpanjang penyelidikan kasus BLBI selama dua bulan. Sebelumnya Kejagung menjanjikan penyelidikan kasus BLBI akan berlangsung selama tiga bulan. Sedangkan untuk kasus VLCC, Kejagung belum bisa menentukan tersangka dan memutuskan untuk memperpanjang penyelidikan selama sepuluh hari. Perpanjangan ini bertujuan untuk menambah bukti, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menentukan tersangka.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007