Pemilik perusahaan swasta yang terbukti membakar hutan di Riau agar diberikan sanksi, yakni mencabut izin usaha mereka dan juga memproses secara hukum
Medan (ANTARA) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafruddin Kalo, meminta pengadilan negeri menghukum seberat-beratnya kepada tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah Provinsi Riau.
"Pelaku pembakaran hutan itu, tidak hanya merugikan negara tetapi juga meresahkan warga di lokasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut," kata Syafruddin, di Medan, Rabu.
Hukuman berat terhadap tersangka pembakaran hutan itu, menurut dia, perlu dilaksanakan secara tegas agar pelaku jera dengan perbuatannya dan tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum.
"Tersangka itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melakukan pengrusakan dan pencemaran kawasan hutan negara yang harus dilindungi," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, pembakaran hutan yang terjadi di beberapa kabupaten di Riau, juga berdampak terhadap Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dan juga Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, juga pernah terdampak akibat kebakaran hutan yang terjadinya di wilayah Indonesia.
"Pengaruh asap tebal yang ditimbulkan kebakaran hutan di Provinsi Riau, meluas hingga ke beberapa daerah provinsi tetangga di tanah air," ucap dia.
Syafruddin mengatakan, pembakaran hutan di Riau, hingga kini masih saja terjadi dan tidak pernah berhenti, padahal tersangka perusak hutan tersebut telah dijatuhi hukuman.
Memang kesadaran warga untuk menjaga dan melindungi hutan negara, sangat rendah dan tidak peduli sama sekali terhadap hutan, dan mereka dengan sengaja membakar hutan untuk membuka areal perkebunan sawit.
Warga yang terlibat membakar hutan tersebut, diduga orang suruhan pengusaha pemodal besar yang berinvestasi membuka perkebunan sawit yang cukup luas di daerah Riau.
"Pemilik perusahaan swasta yang terbukti membakar hutan di Riau agar diberikan sanksi, yakni mencabut izin usaha mereka dan juga memproses secara hukum," katanya.
Sebelumnya, satuan tugas penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Satgas Gakkum Karhutla) Provinsi Riau menyatakan telah menangani 12 tersangka pelaku pembakar lahan yang ditangani lima kepolisian resor di wilayah tersebut.
"Sudah ada 12 tersangka yang kita tangani. Ada penambahan kemarin yang tertangkap tangan (membakar lahan)," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo di Pekanbaru, Senin.
Dia menjelaskan Polda Riau sebagai bagian dari Satgas Karhutla terus menegakkan hukum sebagai upaya menekan luasan kebakaran lahan agar menimbulkan efek jera.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan seluruh tersangka yang ditangani jajaran Polda Riau tersebut terdiri atas 12 laporan polisi.
Mayoritas penanganan tersangka Karhutla itu diproses oleh jajaran kepolisian di pesisir Riau seperti Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir dan Meranti.
Keempat wilayah itu sepanjang awal 2019 ini tercatat mengalami kebakaran hebat hingga ribuan hektare.
Sunarto merincikan, Polres Dumai merupakan jajaran kepolisian dengan penanganan tersangka terbanyak, yakni lima tersangka.
"Dari lima tersangka di Dumai, satu di antaranya telah diserahkan ke jaksa atau proses tahap II," kata Sunarto.***2***
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Adha Nadjemuddin
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019