Ramallah, Palestina (ANTARA) - Pemerintah sementara Palestina di bawah Perdana Menteri Rami Hamdallah, Selasa, mengutuk serangan Israel terhadap Jalur Gaza, dan menekankan bahwa serangan itu merupakan perang terbuka berlanjut oleh Israel melawan rakyat Palestina di daerah kantung yang terkepung tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Palestina Yousef al-Mahmoud dalam satu pernyataan mengingatkan masyarakat internasional agar tak berdiam diri mengenai serangan udara Israel ke Jalur Gaza. Ia menekankan bahwa daerah kantung Palestina itu telah dikepung selama 12 tahun.
Ia mendesak masyarakat internasional agar melakukan tindakan segera untuk melindungi hukum yang berlaku.
Pesawat tempur Israel menyerang sedikitnya 15 sasaran di dalam Jalur Gaza termasuk menghancurkan kantor pemimpin politik HAMAS Ismail Haniyeh, yang dikatakan militer Israel "telah berfungsi sebagai kantor bagi banyak pertemuan militer".
Haniyeh mengeluarkan satu pernyataan yang memperingatkan Israel mengenai pembalasan besar. Ia mengatakan rakyat Palestina "takkan menyerah" dan faksi militannya "akan mencegah musuh jika musuh melewati garis merah".
Sementara itu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang mempersingkat kunjungan empat-hari ke AS untuk pulang guna mengadakan pertemuan keamanan darurat, pada Selasa pagi saat ia naik pesawat untuk kembali ke Tel Aviv berikrar negaranya takkan ragu memasuki Jalur Gaza dan melakukan "semua tindakan yang perlu".
Netanyahu sebelumnya, dalam pertemuan di Gedung Putih, telah memperingatkan bahwa Israel "takkan menoleransi" penembakan roket dari Jalur Gaza.
Presiden AS Donald Trump menandatangani pengumuman kontroversial yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan, yang diduduki Israel.
Keputusan Trump untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan itu bertentangan dengan kebijakan AS selama beberapa dasawarsa dan konsensus internasional mengenai daerah tersebut, sehingga meningkatkan ketegangan di Timur Tengah.
Israel merebut Dataran Tinggi Golan dari Suriah selama Perang Timur Tengah 1967. Pencaplokan de facto Israel telah dinyatakan tidak sah oleh PBB dan tidak diakui oleh lembaga internasional seperti Uni Eropa.
Sumber: WAFA
Baca juga: Negara Teluk tolak pengakuan Dataran Tinggi Golan oleh AS
Baca juga: CMEP: pengakuan Trump atas Golan perlihatkan kebijakan yang sembrono
Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019