Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi Kejaksaan Agung tentang anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus perkara korupsi proyek Export Oriented Refinery I Pertamina di Balongan yang merugikan negara 189,58 juta dollar AS. "Saya sudah menerima dan membalas surat dari Kejaksaan yang meminta agar TNI mengirimkan Tim Koneksitas, dalam kasus Exxor berkenaan dengan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut," ujarnya usai memimpin upacara serah terima jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota TNI yang terbukti terlibat dalam kasus perkara korupsi proyek Export Oriented Refinery I Pertamina di Balongan yang merugikan negara 189,58 juta dollar AS. "Tetapi sebelum itu, kami minta penjelasan rinci terlebih dulu siapa oknum TNI yang diduga terlibat tersebut seperti yang tercantum dalam surat Kejaksaan Agung kepada saya," ujarnya. Ia menekankan, pihaknya tidak bisa begitu saja menyerahkan anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut, apalagi dalam berkas kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Tabrani Ismail tidak disebutkan adanya anggota TNI yang terlibat. "Jadi, saya meminta klarifikasi Kejaksaan Agung siapa anggota TNI yang diperkarakan tersebut dan dalam kasus apa. Dan jika memang terbukti ada maka saya akan tindak tegas," kata Djoko. Tim jaksa penyelidik di Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mengembangkan penyelidikan tentang perkara korupsi proyek Export Oriented Refinery I Pertamina di Balongan yang merugikan negara 189,58 juta dollar AS itu. Dalam perkara ini, sebenarnya mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Tabrani Ismail, sudah dipidana enam tahun penjara dan membayar uang pengganti 189,58 juta dollar AS. Bahkan, Erry Putra Odang juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007