Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka TMN. Perpanjangan penahanan dilakukan terhitung mulai 29 Maret sampai 27 April 2019
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap satu tersangka suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) .
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka TMN. Perpanjangan penahanan dilakukan terhitung mulai 29 Maret sampai 27 April 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar, yaitu dua Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Papua masing-masing Saul dan Raymond serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja SPAM Sumut Puja Nurmadi.
"Para saksi yang diperiksa hari ini merupakan Kasatker yang dikonfirmasi mengenai proyek-proyek yang berada di bawah kendali mereka dan dugaan aliran dana pada pihak lain selain tersangka," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Empat orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019