Setelah HP diamankan, dilanjutkan pengejaran dan penangkapan terhadap Roes yang merupakan otak dari modus operandi jaringan ini, katanya
Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu antarpulau jaringan Aceh di Bypass Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/3).
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di Surabaya, Selasa, mengatakan, ada lima orang yang ditangkap antara lain, dua tersangka asal Aceh MUR (27) dan AD (24) sebagai pengedar, Yuto (58) asal Surabaya sebagai penerima, Roes (46) asal Surabaya dan Troy (58) narapidana Rutan Klas 1 Surabaya sebagai pemesan.
Wisnu menjelaskan, awalnya BNNP Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Bandara Juanda sering terjadi transaksi narkotika antarpulau. Kemudian didalami, melalui "elektronic survaillance" maupun "pulbaket" untuk melakukan pemetaan jaringan.
"Transaksi antara pelaku dari Aceh yang terbang menggunakan pesawat JT 259 atas MUR dan AD yang akan ditemui Yuto mengambil pesanan Troy yang merupakan narapida Lapas Medaeng. Troy ini membeli narkotika kepada Roes. Selanjutnya Roes memesan kepada Iwan di Aceh, atasan AD dan MUR," ujarnya.
Belum sempat transaksi, MUR dan AD yang menaiki mobil bernopol W 1112 BT diringkus di Jalan Bypass Bandara Juanda, pukul 20:16 WIB, Sabtu (23/3). Selanjutnya, anggota BNNP Jatim melakukan penangkapan dan pengeledahan.
"Hasilnya ditemukan dua pasang sendal baru yang akan serahkan. Atas kejanggalan tersebut dilakukan pembongkaran terhadap sendal yang digunakan pelaku Aaceh, dan ditemukan serbuk putih di dalamnya," kata polisi perwira menengah tersebut.
Selanjutnya, BNNP Jatim berkoordinasi dengan Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Troy sebagai langkah membuktikan keterlibatan Roes.
"Setelah HP diamankan, dilanjutkan pengejaran dan penangkapan terhadap Roes yang merupakan otak dari modus operandi jaringan ini," katanya.
Lebih lanjut, sabu-sabu yang disita dari MUR dan AD ada empat plastik. Berat total keseluruhannya 980 gram.
Para tersangka ini terancam dua pidana, yakni Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Pencucian Uang.
"Seluruh tersangka dan barang-bukti dibawa ke kantor BNNP Jatim guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019