Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi yang menghukum tiga petinggi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) delapan tahun penjara, menyatakan pengajuan kredit oleh perusahaan itu ke Bank Mandiri tidak sesuai prosedur. Ketua MA Bagir Manan, yang menjadi ketua majelis hakim yang memutus perkara tersebut di Gedung MA, Jakarta, Jumat, menjelaskan, pengajuan kredit yang tidak benar itu menjadi salah satu pertimbangan MA untuk menyatakan ketiga petinggi PT CGN tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Proses mendapatkan uangnya, dan juga penggunaannya, termasuk kita pertimbangkan, karena tidak sesuai dengan tujuan pemberian uang itu," tutur Bagir. Majelis hakim agung yang diketuai Bagir Manan dan beranggotakan Djoko Sarwoko, Iskandar Kamil, Harifin Tumpa serta Rehngena Purba pada Rabu, 24 Oktober 2007 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada tiga petinggi CGN, yaitu Direktur Utama CGN, Edison, Direktur CGN Diman Ponijan, dan Komisaris CGN Saiful Anwar. Selain hukuman pidana, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta keharusan membayar kerugian negara sebesar 18,5 juta dolar AS atau setara Rp168 miliar kepada ketiganya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007