Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor pusat PT Krakatau Steel dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di perusahaan milik negara itu.
"Sejak siang kemarin, Senin (25/3/2019), sampai pukul 03.00 WIB dini hari ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dikatakan, dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, dimulai pukul 15.00 WIB, tim menyisir enam ruangan direksi dan manager.
Enam ruangan itu, yakni ruang Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruang Manager Blast Furnace Plan, ruang GM Central Maintenance and Facility, dan ruang Material Procurement.
Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT Krakatau Steel dan sejumlah barang bukti elektronik dari data komputer PT Krakatau Steel.
"Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," ucap Febri.
Selain aspek penindakan, lanjut Febri, KPK juga mengingatkan agar jajaran pimpinan dan pegawai PT Kraktau Steel serius berbenah ke dalam agar hal ini tidak terulang kembali.
Febri mengatakan semua memahami PT Krakatau Steel adalah salah satu BUMN yang berarti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia.
"Sehingga upaya menjaga agar BUMN kita bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama, apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara," tuturnya.
Selain itu, kata dia, BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan pribadi dan korporasi.
KPK total telah menetapkan empat tersangka kasus suap itu, yakni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta.
Sedangka diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.***2***
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Adha Nadjemuddin
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019