Jakarta (ANTARA News) - Syaiful Anwar, terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri belum jelas keberadaanya sehingga belum bisa dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hidayatullah, Kamis, menjelaskan pihak kejaksaan belum mengetahui keberadaan Syaiful Anwar. Namun demikian, berdasar berkas yang ada, Komisaris Utama PT Cipta Graha Nusantara (CGN) itu berdomisili di Jambi. "Kerjasama akan dilakukan dengan kejaksaan dimana terpidana berdomisili," katanya. Hidayatullah mengharap pihak keluarga dan kuasa hukum terpidana mau membantu kejaksaan dan memberitahukan keberadaan terpidana. Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum terpidana, Nelson Darwis menegaskan belum mengetahui keberadaan terpidana. "Kami juga belum tahu posisi beliau dimana," katanya. Meski demikian, dirinya berjanji akan membantu kejaksaan untuk mengeksekusi Syaiful Anwar. Belakangan muncul informasi bahwa Syaiful Anwar telah meninggal dunia. Terkait hal itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji ketika ditemui pada hari yang sama menegaskan perlu penyelidikan apakah benar yang bersangkutan telah meninggal. "Perlu dicek kebenarannya," kata Hendarman. Jaksa Agung menegaskan kematian seseorang tidak menghilangkan unsur pidana, sehingga kewajiban membayar denda dan uang pengganti tetap harus dilakukan. Hendarman menyebutkan, denda dan uang pengganti bisa dibebankan kepada ahli waris atau terpidana yang lain jika Syaiful benar telah meninggal dunia. "Nanti kita dirumuskan," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007