"Ada hal penting dan cukup prinsip untuk kita perkuat dan tegaskan saat ini berkenaan dengan kesepahaman urgensi, kesamaan visi, kolaborasi 'resources' (sumber daya) serta sinergi program," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam Rapat Koordinasi Revitalisasi Gerakan Penyelamatan Danau di Jakarta, Selasa.
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga serta pemimpin daerah.
Dalam rapat itu, ditandatangani Kesepakatan Menteri tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang melibatkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro serta perwakilan dari delapan kementerian.
Delapan kementerian lain itu adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pertanian.
"Rapat koordinasi ini sangat penting dalam upaya bersama untuk pengelolaan ekosistem danau dan daerah aliran sungainya, termasuk pada beberapa wilayah sudah dalam fase penyelamatan danau dan ekosistemnya seperti pada 15 danau yang sudah pada fase ekosistem terancam dan bahkan rusak," ujar Siti.
Kesepakatan Menteri itu merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bali tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan yang telah ditandatangani sembilan menteri pada Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali Tahun 2009, serta menguatkan kembali Gerakan Penyelamatan Danau (Germadan) yang diluncurkan pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II di Semarang Tahun 2011.
Kesepakatan Menteri tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional mencakup empat poin berikut. Pertama, melaksanakan penyelamatan danau prioritas nasional dengan mengacu kepada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama para pihak sejak tahun 2018.
Kedua, mengintegrasikan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis masing-masing kementerian/lembaga dan rencana tata ruang.
Ketiga, melaksanakan kerja sama dengan para pihak untuk mewujudkan danau prioritas nasional yang sehat dan lestari.
Keempat, mendukung penyusunan, 'monitoring' atau pemantauan dan evaluasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait penyelamatan danau prioritas nasional.
Baca juga: Menteri LH: 840 danau Indonesia harus terus dijaga kelestariannya
Baca juga: Kementerian PUPR alokasikan Rp187,5 miliar untuk restorasi tujuh danau
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019