Atambua (ANTARA News) - Seorang warga Timor Leste, Lucas Neno (45), yang diduga ingin melakukan aksi penyelundupan di garis perbatasan Indonesia-Timor Leste terpaksa dilumpuhkan petugas, setelah ia mencoba melakukan perlawanan bersenjata di garis batas Mota Masin, Kecamatan Malaka Barat, Belu, NTT, Jumat dini. Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Timor Leste, Letkol Inf. Hotman Hutahaen, yang dijumpai ANTARA di Atambua, menjelaskan prosedur penangkapan hingga pelumpuhan warga yang melintasi batas negara secara ilegal itu sudah dipatuhi aparatnya. "Jajaran kami di Mota Masin sedang patroli pengawasan perbatasan dan mereka memergoki Lucas Neno saat melintas batas secara ilegal. Petugas lalu menyetop dan mencoba menahan, namun yang bersangkutan malah mengeluarkan parag dan mencoba membunuh petugas," katanya. Lalu persedur pelumpuhan, katanya, langsung dilakukan. Petugas Satgas Pengamanan Perbatasan melepaskan tembakan dan meminta yang bersangkutan menghentikan aksinya. "Namun, yang bersangkutan tidak meggubris dan malah ingin menyerang petugas, sehingga tembakan peringatan terpaksa dilepaskan," katanya. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 04.30 Wita dan korban selanjutnya dibawa ke RS Tentara Bantuan di Atambua. Namun dalam perjalanan yang bersangkutan tewas kehabisan darah. Neno tewas pada pukul 08.20 Wita dan jenasahnya hingga kini berada di rumah sakit tersebut. Menurut Hutahaen, pihaknya masih terus menghimpun keterangan dan penyelidikan awal masih dilakukan. "Ada kesaksian beberapa warga sipil yang melihat tindakan sesuai prosedur itu dan mereka menyebutkan bahwa korban ingin menyelundup," katanya. Hutahaen menegaskan bahwa salah satu tugas pokoknya adalah membasmi aksi penyelundupan berbagai komoditas yang disubsidi pemerintah. Sebelumnya pada Juni 2006, tiga warga Desa Salele, Timor Leste, yang berbatasan dengan NTT juga mengalami insiden serupa. Tiga WNI tewas ditembak polisi penjaga perbatasan Timor Leste di Sungai Malibaka yang berbatasan langsung dengan Distrik Maliana, Timtim. Peristiwa itu menimbulkan ketegangan keamanan dan politik antara dua negara. Akan tetapi setelah tim investigasi bersama melaksanakan penyelidikan, maka kasus itu bisa diselesaikan secara hukum. (*)
Copyright © ANTARA 2007