Jakarta (ANTARA) - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metropolitan Jakarta Raya, Senin malam.
Sejak datang sekitar pukul 09.00 WIB, Joko Driyono yang langsung masuk dan menjalani pemeriksaan kelimanya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait dengan kasus perusakan dan penghilangan barang bukti serta aktivitas keuangannya, hingga pukul 22.00 WIB belum keluar ruang pemeriksaan.
Joko Driyono pun akhirnya belum menjalani penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan intensif yang merupakan kelima kalinya, meski sudah lebih dari 12 jam berada di dalam ruang pemeriksaan dan telah diperiksa oleh tim kesehatan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya sejak petang.
Awak media masih berkumpul di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengabadikan momen pemimpin tertinggi badan sepak bola Indonesia itu menjadi pesakitan atas kasus yang menjeratnya, meski belum pasti Jokdri kapan akan keluar dari ruang pemeriksaan.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik sebagai saksi dan tersangka, dan beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir maka setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan gelar perkara pukul 14.00 WIB Satgas Anti Mafia Bola melakukan penahanan JD untuk keperluan proses penyidikan selanjutnya," ujar Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta.
Hendro menyebut, penahanan Joko Driyono akan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2019. Penahanan juga terkait laporan yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.
Baca juga: Joko Driyono ditahan
Baca juga: PSSI : roda organisasi tetap berjalan pasca penahanan Joko Driyono
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019