kita memerlukan reformasi sistem kesehatan yang turut mendorong perbaikan dan layanan kesehatan

Jakarta (ANTARA) - Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menyatakan menambah ketersediaan obat tanpa meningkatkan beban bagi BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan skema Free and Fee melalui Perpres nomor 82 tahun 2018.

Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia Dorodjatun Sanusi mengatakan di Jakarta, Senin, skema Free. memungkinkan peserta kategori Penerima Bantuan Iuran secara gratis menerima perawatan dasar pada kelas Rumah Sakit tertentu serta pemberian obat dasar yang sesuai ketentuan.

Dia mengatakan pada skema Fee peserta yang secara mandiri membayarkan tambahan obat akan mendorong baik pada rumah sakit maupun Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Melalui rancangan seperti ini peserta diberikan jumlah obat yang sesuai dengan penyakitnya, sehingga mereka tidak perlu direpotkan dengan pembatasan yang selama ini diterapkan.

“Dengan demikian proses perawatan menjadi lebih optimal dan kualitas hidup pasien menjadi lebih baik,” kata Darodjatun dalam sesi Diskusi Media bertajuk “Evaluasi Kinerja BPJS Kesehatan dalam Aspek Pelayanan Pasien” di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Jakarta.

Untuk mendukung skema yang diusulkan tersebut, pelibatan asosiasi profesi (dokter dan spesialis) berperan penting agar dapat menyusun petunjuk pelaksanaan yang detil atas kewajiban rincian komponen obat per jenis penyakit yang sesuai dengan International Therapeutic Management.

GP Farmasi berharap pihaknya dapat berkolaborasi dengan PB IDI, asosiasi profesi, dan asosiasi rumah sakit untuk secara bersama-sama mendorong penerapan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan agar tidak terjadi defisit BPJS Kesehatan.

“Supaya menciptakan tekanan yang cukup kepada pembuat kebijakan. Masyarakat yang memang mampu dan bersedia untuk membayar lebih semestinya diberikan peluang, dan jangan terlalu dibatasi,” kata Dorojatun.

IDI menyepakati atas mendesaknya upaya tersebut yang didorong oleh berbagai pihak pemangku kepentingan. Wakil Ketua Umum III Pengurus Besar IDI Prasetyo Widhi Buwono, mengatakan program JKN yang berupaya untuk menanggung semua aspek layanan kesehatan dihadapkan pada tantangan atas ketersediaan obat yang terbatas.

“Dalam menangani tantangan yang sedang dihadapi, kita memerlukan reformasi sistem kesehatan yang turut mendorong perbaikan dan layanan kesehatan”, jelas Prasetyo.

Sementara Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menekankan pentingnya penyempurnaan pengelolaan BPJS Kesehatan meskipun secara regulasi Rumah Sakit Swasta tidak diwajibkan berpartisipasi. Namun demikian peran mereka tetap menjadi kunci dalam mendorong keberhasilan program JKN di Indonesia.

Baca juga: Wapres minta BPJS Kesehatan terapkan desentralisasi beban pembiayaan ke pemda

Baca juga: BPJS tanggung kembali pembiayaan tiga layanan kesehatan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019