Jakarta (ANTARA) - Pihak PT Moda Raya Terpadu (MRT) mengkonfirmasi tarif transportasi massal itu telah diputuskan sebesar Rp8.500 per 10 kilometer.
"Nanti pengumuman resminya dari pemerintah," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Kamaluddin mengatakan keputusan tarif MRT Jakarta ditentukan berdasarkan kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kamaluddin menyatakan tarif MRT Jakarta sebesar itu termasuk subsidi dari pemerintah namun akan dibahas lebih detail pada rapat selanjutnya.
"Subsidi akan dibahas lebih detail dalam rapat berikutnya, tentunya ada besaran dan apa saja yang termasuk," ujar Kamaluddin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan MRT Jakarta di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (24/4).
Pengelola MRT Jakarta memberlakukan operasional gratis bagi masyarakat sejak 25-31 Maret, kemudian sejak 1 April diberlakukan tarif secara komersil.
Baca juga: Tarif MRT Jakarta Rp8.500, Menhub: masuk akal
Baca juga: Memformulasikan tarif tiket yang tepat untuk MRT Jakarta
Pewarta: Taufik Ridwan dan Muhammad Adimaja
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019