Manila (ANTARA News) - Mantan pemimpin Filipina Joseph Estrada hari Kamis memperoleh pengampunan presiden setelah dijebloskan ke dalam penjara untuk hukuman seumur hidup bulan lalu atas tuduhan korupsi, kata jurubicara Presiden Gloria Arroyo. Menurut Ignacio Bunye, pengampunan itu diberikan setelah Estrada (70), mantan bintang film sangat populer, terang-terangan menyatakan tidak akan mencari jabatan efektif lain, lapor AFP. Bunye mengatakan, pengampunan itu merupakan bagian dari kebijakan Arroyo membebaskan tahanan yang telah mencapai usia 70 tahun dan untuk mengakui penahanan enam tahun Estrada, yang sebagian besar penahanan rumah. Jurubicara itu tidak menyinggung-nyinggung tekanan politik yang dilakukan para pendukung Estrada yang menuntut pembebasannya setelah ia dinyatakan bersalah menghimpun kekayaan senilai lebih dari 80 juta dolar melalui hasil judi gelap dan pembayaran ilegal. Putranya, Senator Jinggoy Estrada, dalam wawancara dengan ABS-CBN menyampaikan terima kasih kepada Arroyo "dari lubuk hati saya yang paling dalam" atas pengampunan yang diberikan kepada ayahnya. Estrada memanfaatkan ketenarannya sebagai bintang film dengan mengikuti pemilihan umum presiden dan mencapai kemenangan besar pada 1998, namun kekuasaannya digulingkan dalam pemberontakan rakyat yang didukung militer pada 2001 karena skandal-skandal korupsi yang kemudian menjadi dasar tuntutan hukum terhadapnya. Pengampunan itu mulai berlaku Jumat ketika Estrada menerima utusan pemerintah di rumah peristirahatannya di Tanay di luar Manila, ibukota Filipina, tempat ia dikenai tahanan rumah sejak 2004. Mantan Presiden Fidel Ramos, yang berkuasa selama enam tahun sebelum Estrada terpilih pada 1998, mengatakan dalam wawancara di televisi sebelumnya, ia memperingatkan sekutu politiknya, Arroyo, agar "tidak terburu-buru memmberikan pengampunan" kepada Estrada. "Ini mungkin merupakan hadiah Natal yang baik bagi beberapa orang, namun itu merupakan bencana mengerikan bagi mayoritas besar rakyat Filipina yang menderita akibat penjarahan," kata Ramos.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007