Jakarta (ANTARA) - Pengacara Joko Driyono, Andru Bimaseta, menyatakan hingga saat ini belum ada vonis dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Polri tentang status kliennya apakah terlibat kasus pengaturan skor atau tidak, kendati Senin ini, mantan Ketua Umum PSSI tersebut tengah menjalani pemeriksaan kelimanya.

"Sampai sekarang penyidik belum mengatakan apa-apa kepada kami soal keterlibatan. Hari ini pemeriksaan berkaitan dengan kasus perusakan barang bukti, seperti penyidikan dokumen, aliran dana di rekening. Prinsipnya apakah ada kaitannya dengan pengaturan skor, itu dikroscek ke pak Joko, yang bersangkutan dana ini untuk apa kemudian telepon ke mana begitu kira-kira," kata Andru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Joko Driyono sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Kamis 14 Februari lalu dalam kasus perusakan dan penghilangan barang bukti. Hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Joko Driyono atas kasus penghancuran barang bukti itu.

Bahkan Joko telah berulang kali mengagendakan pemanggilan dan lima pemanggilan di antaranya, Joko Driyono berhasil diperiksa yang masih berkutat pada kasus pengrusakan barang bukti.

Soal pemanggilan yang berlarut-larut sampai lima kali serta ada dugaan satgas masih kekurangan bukti untuk menyelidiki keterlibatan Jokdri, Andru enggan buru-buru menyimpulkan.

Menurut Andru pemeriksaan berulang itu karena jumlah barang bukti yang banyak.

"Barang bukti yang disita ada 80-an item. Anggaplah satu HP isinya dari tahun 2010, itu ditanyakan satu per satu. Makanya itu terus berulang, karena itu alasanya. Bukan hanya itu, banyak segala komunikasi semua ditanyakan, tapi kembali lagi, bukan terkait pengaturan skor, tapi terkait keseharian pak Joko," ujar Andru.

Dalam pemeriksaan kelima hal hari ini, Jokdri yang baru beberapa hari lalu menanggalkan jabatan sebagai Ketua Umum PSSI terlihat masuk ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB.

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan tetsebut belum usai.

Joko Driyono (Jokdri) ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 14 Februari 2019.

Jokdri diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan apartemen Jokdri di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri selama 20 hari. Namun hingga kini Joko Driyono belum mendapatkan penahanan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019