Jakarta (ANTARA News) - Tiga terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri, Kamis malam, batal menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga terpidana itu adalah mantan petinggi PT Cipta Graha Nusantara (CGN), yaitu Komisaris Utama Syaiful, Direktur Utama Edison, dan Direktur Diman Ponijan. Ketiganya segera dieksekusi oleh pihak kejaksaan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada ketiganya. Kuasa hukum ketiga terpidana, Deni Kailimang ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan bahwa kliennya berencana menyerahkan diri. Namun demikian rencana itu batal karena menunggu menerima putusan Mahkamah Agung. Selain itu, katanya, pihak keluarga terpidana memerlukan waktu untuk mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan. "Pasti tidak melarikan diri lah, mereka orang baik-baik semua kok, taat sama hukum," katanya tanpa merinci keberadaan ketiganya. Deni mengaku telah mendapat kepastian dari keluarga Edison dan Ponijan bahwa keduanya akan menyerahkan diri. "Besok jam 10 kami akan bawa," kata Deni. Sementara itu, Deni belum bisa memastikan eksekusi Syaiful, dan masih berusaha melakukan komunikasi. Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hidayatullah menegaskan pihak kejaksaan terus melakukan pengintaian. "Laporan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sempat membayangi keberadaan terpidana," katanya. Hidayatullah juga menegaskan, terpidana Edison dan Ponijan berdomisili di Sumatera Utara, sedangkan Syaiful berdomisili di Jambi. Sampai saat ini, pihak kejaksaan akan mengandalkan janji dari kuasa hukum para terpidana. Pihak kejaksaan baru akan melakukan pemanggilan jika para terpidana tidak menyerahkan diri pada waktu yang dijanjiikan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima petikan putusan Mahkamah Agung pada pukul 14.50 WIB. "Jadi tidak memungkinkan petikan putusan ini dikirimkan ke alamat terpidananya ini," katanya. Pada 24 Oktober 2007, Mahkamah Agung memutus perkara kasasi PT Cipta Graha Nusantara dengan terdakwa Komisaris Utama Syaiful, Direktur Utama Edison, dan Direktur Diman Ponijan dengan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Perkara itu diputus dalam sidang kasasi yang ditangani ketua majelis kasasi Bagir Manan dan hakim anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Reh Ngena Purba dan Iskandar Kamil. Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2002 ketika ketiganya mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar US$ 18,5 juta untuk membeli PT Tahta Medan, renovasi Hotel Tiara, dan pembangunan Tiara Tower Medan. Ketiganya meminta direksi Bank Mandiri memberikan dana talangan (bridging loan) karena persyaratan belum terpenuhi. Permintaan itu kemudian disetujui direksi Bank Mandiri dengan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 160 miliar. Belakangan, PT CGN tak bisa mengembalikan kredit talangan tersebut sehingga menjadi kredit macet. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe, Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan. Pada 13 September 2007, Mahkamah Agung menghukum ketiganya dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007