Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM.
Keterangan Sekretariat Kabinet yang diunggah Senin, menyebutkan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai, pemerintah memandang perlu mengganti Perpres Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM.
Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM.
Dalam Perpres itu disebutkan pegawai (Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai lainnya) di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres itu.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. pegawai di lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; c. pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. pegawai di lingkungan BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. pegawai pada badan layanan umum.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres itu.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BKPM sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak Perpres diundangkan,” bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres itu.
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres itu, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM, menurut Perpres itu, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Maret 2019 itu.
Sementara itu berdasar Lampiran Perpres itu, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKM dibagi menjadi menjadi 17 kelas jabatan. Kelas jabatan terendah yaitu kelas jabatan 1 besar tunjangan kinerjanya sebesar Rp2.531.250, sementara kelas jabatan 17 merupakan kelas jabatan dengan tunjangan kinerja sebesar yaitu Rp33.240.000.
Baca juga: Gunakan mata uang lokal, perdagangan RI-Thailand naik 4 kali lipat
Baca juga: Pemerintah perketat pengawasan distribusi solar
Baca juga: Layani penerbangan langsung Jakarta-Nagoya, Garuda gunakan A330
Pewarta: Agus Salim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019