Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu berpendapat bahwa proses pemeriksaan dugaan kepemilikan saham silang Temasek di Telkomsel dan Indosat tidak mengikuti prinsip "good corporate governance" (tata kelola yang baik) dan banyak yang tidak objektif. "Banyak yang tidak objektif. Tidak ikuti prinsip `good corporate goverment`, tidak ikuti `law and order` (hukum dan aturan) dan tidak `proper` (pantas/tepat)," kata Benny di Jakarta, Rabu. Benny yang memberikan pendapat berbeda atas kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan KPPU antara lain menyebutkan beberapa hal prinsip pemeriksaan yang tidak baik tersebut antara lain tanggal kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan pembentukan Tim Majelis Komisi yang dibuat mundur. Selain itu ia mempertanyakan Ketua KPPU M Iqbal sering mengeluarkan pernyataan yang menganggap Temasek sudah bersalah. Temasek dilaporkan melalui dua anak perusahaannya yakni Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia itu. Namun beberapa pihak mengatakan hal tersebut tidak terjadi. Selanjutnya Tim Pemeriksa Lanjutan KPPU membuat kesimpulan bahwa BUMN Singapura tersebut melakukan pelanggaran UU No.5 tahun 1999. Namun suara tidak bulat karena Benny mempunyai pandangan yang berbeda dengan empat anggota lainnya. Benny mengatakan, ia sangat serius mengikuti kasus tersebut. Ia mengikuti kasus tersebut sejak April - Oktober 2007. Ia mengikuti Tim Pemeriksa Pendahuluan dan Tim Pemeriksa Lanjutan. "Mungkin dalam tim saya yang lebih banyak ikut (rapat dan pertemuan)," katanya. Ia mengatakan, mempelajari data dan informasi kasus itu serta mendengar dengan seksama keterangan para terlapor dan juga saksi-saksi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Temasek terhadap Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Saya juga membaca dan mempelajari pendapat legal dari berbagai pakar hukum yang dikirim ke KPPU serta serta pendapat di media massa," katanya. Ia mengatakan, setelah mempelajari dengan seksama, ia mempunyai pendapat yang berbeda dengan draft kesimpulan yang telah disiapkan. Mengenai pembahasan kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan, Benny mengatakan sangat mepet. Karena keterdesakan waktu, katanya, kawan-kawan yang lain hanya mengubah redaksional draft kesimpulan. "Namun saya melihat substansinya tidak relevan dan tidak berdasar pemikiran yang objektif. Daripada merombak dan menandatangani, saya menyampaikan pendapat tertulis yang berbeda (dengan kesimpulan)," katanya. Selain itu, katanya, pembuatan kesimpulan tersebut sudah melewati batas yang ditentukan. Namun setelah kesimpulan disepakati tanggal pada kesimpulan tersebut dibuat mundur agar seolah-olah mengikuti aturan yang ada. "Secara hukum tidak boleh," katanya. Hal yang sama juga terjadi saat pembentukan Tim Majelis Komisi yang akan memutuskan kasus tersebut, dimana tanggal pembuatannya dibuat mundur. "Saya sesalkan semua yang terjadi," katanya. Ia juga mempertanyakan sikap Ketua KPPU yang sering berbicara di media sehingga seolah-olah sudah ada yang bersalah. Padahal, katanya, sesuai dengan kesepakatan rapat. Dalam setiap kasus tidak ada yang boleh bicara sebelum ada keputusan, katanya. Benny ingin agar iklim proses pemeriksaan di KPPU berjalan dengan lancar dan kondusif. Jika bersalah harus dihukum tapi hukumnya harus jelas tanpa masuk kepentingan politik atau KKN, katanya. Mengenai dirinya tidak masuk dalam Tim Majelis Komisi, Benny mengatakan walaupun dimungkinan namun sebenarnya tidak umum anggota Tim Pemeriksa Lanjutan tidak masuk Tim Majelis Komisi yang akan mengambil keputusan dalam kasus tersebut. Hal tersebut untuk menjaga agar anggota Tim Majelis Komisi mengetahui benar masalah sebenarnya. "Ini prosedur yang kurang baik," katanya. Sementara itu Ketua KPPU M Iqbal mengatakan proses perkara Temasek masih berlangsung dan belum ada putusan. "Jadi hendaknya semua pihak menunggu hasil putusan Majelis Komisi pada pertengahan bulan November," katanya saat diminta komentar bahwa proses pemeriksaan Temasek tidak objektif.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007