"Kita telah menerjunkan tim ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap video itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mafaseng kepada wartawan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, Polres Garut telah menerima limpahan berkas kasus dugaan pidana pemilu Kades Cimareme Jajang Haerudin dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten.
Kasus tersebut, kata dia, telah melewati kajian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Garut dan Polres Garut hingga memutuskan penanganannya oleh kepolisian.
"Kita sudah terima limpahan kasusnya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menyampaikan, upaya penanganan hukum yang sedang dilakukan yakni dengan memeriksa video tersebut untuk memastikan bukan hasil editan untuk tujuan tertentu.
Tujuan pemeriksaan secara digital forensik itu, kata dia, agar video tersebut tidak bisa dibantah secara hukum sebagai barang bukti hasil editan.
"Kita khawatir kalau video ini kemudian disebut editan," katanya.
Ia menambahkan, jajarannya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kades dan sekretaris desa, juga memintai keterangan dari pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Banyuresmi.
"Kita sudah memintai keterangan saksi, termasuk dari masyarakat yang sudah menonton video itu," katanya.
Ia menambahkan, kades yang terlibat dalam kasus itu tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya paling lama satu tahun.
"Penahanan dilakukan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019