... telah diproses hingga 18 Maret 2019 dan 105 kasus masih dalam proses...Lubuk Basung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu telah memproses 6.474 kasus dugaan pelanggaran Pemilu di tingkat kabupaten dan kota hingga 18 Maret 2019.
Anggota Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, ke 6.474 kasus itu laporan dugaan pelanggaran 678 kasus dan temuan dugaan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum 6.277 kasus.
"Kasus itu telah diproses hingga 18 Maret 2019 dan 105 kasus masih dalam proses," katanya, saat memberikan materi sosialisasi partisipatif tentang fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu bagi insan pers, pemerintah daerah, TNI dan Polri di Kabupaten Agam, Minggu (24/3).
Ia mengatakan, pelanggaran itu berupa pidana 539 kasus, administrasi 4.653 kasus, kode etik 106 kasus, hukuman lain 634 kasus dan kategori bukan pelanggaran 437 kasus.
Untuk provinsi paling tinggi pelanggaran berada di Jawa Timur 3.002 temuan, Sulawesi Selatan 571 temuan. Sementara di Sulawesi Tengah 470 temuan, Jawa Barat 390 temuan, dan Jawa Tengah 364 temuan.
"Sumatera Barat tidak termasuk lima besar pelanggaran Pemilu," tegasnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum juga telah memutus tujuh kasus politik uang tersebar di Kepulauan Riau satu kasus, DKI Jakarta tiga kasus, Jawa Barat satu kasus, Nusa Tenggara Barat satu kasus dan Jawa Tengah satu kasus.
Politik uang itu dilakukan oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD dan pelaksana kampanye.
"Mereka dipidana penjara tiga sampai enam bulan dan satu kasus tidak terbukti," katanya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pencegahan, mengawasi dan menindak kasus pelanggaran Pemilu dan berharap partisipasi aktif pihak lain terutama insan pers, pemerintahan daerah dan lain dalam mengawasi Pemilu.
"Saya sangat mendukung kegiatan ini, karena mendudukan empat unsur dalam satu ruangan dan setelah pertemuan ini diharapkan bisa melahirkan komitmen bersama dapan pengawasan Pemilu," katanya.
Sementara itu anggota Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat, Elli Yanti, mengatakan, kasus pelanggaran Pemilu di Sumbar 88 kasus yang berasal dari laporan 30 kasus dan temuan 58 kasus.
"Kasus itu berupa tindak pidana, administrasi dan lainnya," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Agam, Elvys, menambahkan, insan pers merupakan mitra strategis dalam mengawasi Pemilu. "Peran media sangat perlu sekali dalan menyosialisasikan pengawasan Pemilu ke masyarakat," katanya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019