Tanjungpinang (ANTARA) - Segel yang dipasang penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di lahan bekas pertambangan bauksit di Tembeling Tanjung, Kelurahan Tembeling, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, rusak.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, timnya yang berada di Bintan masih menyelidiki penyebab kerusakan segel KLHK di lokasi pertambangan yang merusak lingkungan tersebut.
"Tim kami masih menyelidikinya," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Antara, segel penyidik KLHK dipasang di antara batang pohon yang berada di lokasi pertambangan, tidak jauh dari Sistem Produksi Air Minum (SPAM).
Segel tersebut diduga sudah beberapa hari rusak. Pada segel tersebut, tampak tanah kuning yang menebal.
"Penyegelan dilakukan bulan lalu. Artinya, setelah disegel tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi itu," tegasnya.
Berdasarkan data Antara, aktivitas pertambangan bauksit dengan modus pembangunan panggung di lahan yang direncanakan dibangun taman dalam kondisi rusak parah. Perusahaan yang melakukan pertambangan di lokasi itu yakni CV Buana Sinar Khatulistiwa yang dipimpin Budi dan CV Tan Maju Bersama Sukses yang dipimpin Amin.
Sementara Sekretaris Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana, yang mengaku sebagai persero pasif pada CV Buana Sinar Khatulistiwa, mengatakan, pematangan lahan dikerjakan.
"Ini saya ke lokasi," kata Bobby.
Bobby tidak ingin mengomentari pertambangan bauksit yang dilakukan perusahaan itu di Pulau Dendang.
"Saya tidak mencampurinya. Coba tanya ke direktur," ucapnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019