... berkampanye, beliau harus mengurus cuti sebagai pejabat negara kepada atasannya...

Batam (ANTARA) (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, masuk dalam tim kampanye pasangan calon presiden 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, dan sudah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

"Nurdin Basirun masuk dalam tim kampanye 01, sebagai dewan pengarah," kata anggota KPU Kepulauan Riau, Parlindungan, di Batam, Minggu.

Namun, ia tidak memastikan, apakah politisi Partai Nasional Demokrat itu akan turun ke lapangan sebagai juru kampanye untuk Jokowi-KH Ma'ruf Amin. "Untuk berkampanye, beliau harus mengurus cuti sebagai pejabat negara kepada atasannya," kata Parlindungan.

KPU, kata Parlindungan melanjutkan, hanya akan menerima tembusan dari surat izin cuti itu.

Pasal 62 ayat 1 PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye menyebutkan, menteri, gubernur, wakil gubernur bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Ayat selanjunya menjelaskan, cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.

Sementara itu, dari Jakarta dilaporkan, TKN Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin akan menurunkan para kepala daerah dari partai politik anggota Koalisi Indonesia Kerja sebagai juru kampanye pada kampanye terbuka.

"Kepala daerah dan anggota dewan sebagai kader partai yang ditugaskan, mereka akan tampil sebagai juru kampanye. Sebagai juru kampanye, mereka tentu saja mengikuti aturan yang berlaku," kata Sekretaris TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto.

TKN akan meminta parpol anggota KIK yang memiliki kader di pemerintahan untuk terlibat aktif pada kampanye terbuka. Namun, TKN mengingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara," katanya.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019