Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah II Sumatera menyatakan tengah mendalami keterangan lima terduga pelaku penyelundupan satwa dilindungi jenis unggas dan primata tujuan Malaysia melalui pelabuhan "tikus" di Provinsi Riau.
Kepala Balai Penegakan Hukum Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu mengatakan saat ini para pelaku yang terdiri dari empat warga Lampung YA (28), TR (21), AN (24) dan SW (36) dan seorang warga Bengkalis, Riau, berinisial EF (48) masih terus diperiksa secara maraton.
"Keterangan mereka masih terus kita dalami. Dari pemeriksaan tersebut ada satu nama inisial E yang diduga sebagai dalang penyelundupan itu," kata Edo.
Edo menjelaskan dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa lima pelaku itu berperan sebagai sopir, pengangkut dan penghubung kejahatan penyelundupan 40 satwa dilindungi jenis unggas dan primata melalui Kota Dumai, untuk selanjutnya diseberangkan ke Pulau Rupat dan dikirim ke Malaysia via pelabuhan "tikus" di wilayah itu.
Sementara E disebut sebagai orang yang menyuruh para pelaku untuk membawa satwa tersebut dari Provinsi Lampung menuju Kota Dumai. "Pemiliknya masih kita gali terus, untuk sementara ada seorang nama inisial E. Itulah yang order dua unit kendaraan tersebut," jelasnya.
Lebih jauh, dari pemeriksaan sementara juga terungkap ternyata 38 jenis unggas dan dua primata itu berasal dari Jawa Timur yang dikirim ke Lampung. Setiba di Lampung baru dikirim ke Riau. Namun, Edo mengatakan ada dua tim berbeda yang menjalankan pengiriman itu.
"Berbeda mereka. Yang dari Jawa Timur ke Lampung dan Lampung ke Riau itu berbeda orangnya. Seperti sistem terputus," ujarnya.
Lebih jauh, dia menuturkan Gakkum KLHK baru akan memutuskan status kelima pelaku tersebut pada Sabtu petang ini. Saat ini, status para pelaku masih terperiksa. "Nanti kita putuskan apakah bisa dinaikkan status menjadi tersangka atau tidak. Kita masih terus berupaya memenuhi dua alat bukti dalam kasus ini," tuturnya.
Petugas Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi pada Kamis kemarin (21/3). 38 diantara satwa itu merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica).
Selanjutnya turut disita 12 ekor burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix). Selain itu, petugas turut menyita dua ekor ungko dan 10 burung lainnya yang belum terindentifikasi.
Baca juga: Penyelundup 101 trenggiling divonis tiga tahun penjara
Baca juga: Netizen tuntut hukuman berat penyelundup satwa langka
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019