Pontianak (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan bibit ikan arwana jenis super red sebanyak 295 ekor yang termasuk dilindungi undang-undang.
"Digagalkan penyelundupan bibit ikan arwana tersebut, Jumat (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB yang dibawa oleh kedua sopir Bus Damri dengan nomor polisi KB 7576 S tujuan Kuching, Malaysia," kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong Erif Budhi Safety saat dihubungi, di Entikong, Sabtu.
Ia menjelaskan, terungkap penyelundupan ikan arwana tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap ruangan kargo di bus itu, menemukan tiga tas besar berisi bibit ikan arwana yang sengaja disembunyikan di tempat khusus penyimpanan barang penumpang bus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kami melakukan koordinasi dengan Karantina Perikanan Entikong untuk penanganan barang bukti berupa bibit ikan arwana, dan Polsek Entikong untuk melakukan kegiatan penyidikan lebih lanjut, serta barang bukti berupa bibit ikan arwana dan Bus Damri tersebut juga dilakukan penyitaan," katanya lagi.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelitian dan persiapan untuk dilimpahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, serta untuk pengamanan barang bukti ikan tersebut agar tidak mati.
"Hingga saat ini, kami baru memeriksa sopir Bus Damri tersebut dan statusnya masih terperiksa, karena sebagai sarana dalam membawa bibit ikan arwana tersebut, dan untuk asal ikan arwana tersebut juga belum diketahui," ujarnya.
Erif menambahkan, salah seorang sopir Bus Damri berinisial BS (49) meninggal dunia karena serangan jantung.
"BS saat akan dilakukan pemeriksaan di ruangan penyidikan tiba-tiba jatuh pingsan sebelum sampai di ruangan penyidik, sehingga segera dilarikan ke Puskesmas Entikong, lalu satu jam kemudian dinyatakan meninggal oleh tim dokter Puskesmas Entikong karena serangan jantung," ujarnya pula.
Dari keterangan sopir lainnya berinisial Zai (55), rekan BS, saat bus yang mereka bawa mulai tiba di Sosok, almarhum sudah mengeluh kurang enak badan, sehingga seharusnya di Sosok itu baru dilakukan pergantian sopir, tetapi Zai sudah menyetir atau membawa bus itu mulai dari Pontianak ke Entikong, katanya lagi.
Ikan arwana super red merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi Undang-undang.
Pewarta: Andilala
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019