Badung, Bali (ANTARA) - Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menahan lima orang Warga Negara Asing (WNA), karena melanggar izin tinggal melebihi batas akhir visa (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

"Kelima tersangka yang kami tahan yakni Stella Orphee Konta asal Kongo, Bayiyana Esezer dan Namubiru Mariam yang keduanya asal Uganda, Chukwuebuka Kingsley Nwunne dan Joseph Onyekwere Okafor asal Nigeria," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris, di Badung, Bali, Jumat.

Ia menuturkan pelanggaran yang dilakukan Stella asal Kongo karena melebihi izin tinggal (overstay) selama empat tahun tiga bulan di Bali, dua WNA asal Uganda masing-masing Bayiyana melebihi izin selama 45 hari dan Namubiru melebihi izin tinggal selama 334 hari, lalu Okafor dari Nigeria melebihi izin tinggal selama 251 hari dan Nwunne ditahan karena tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan yang sah.

"Semua WNA ini masih ditahan Imigrasi Ngurah Rai karena belum mendapatkan uang dari negara masing-masing untuk dideportasi," kata Amran.

Pihaknya mengajak, seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan, karena tidak semua WNA yang datang ke Bali berkualitas.

Selama 2019, pihaknya Imigrasi sudah melakukan 40 tindakan administrative keimigrasian. Selain itu, juga telah melakukan penolakan pemberian izin masuk kepada 205 orang asing, karena berbagai permasalahan.

Singkat cerita, penangkapan terhadap lima orang tersangka ini membutuhkan waktu yang cukup lama, karena para tersangka tinggal pada rumah kos di Legian, Kecamatan Kuta, Badung.

"Kami juga menduga wanita WNA asal Kongo dan Uganda melakukan praktik prostitusi, karena ketiganya sering mangkal di daerah Legian untuk menjajakan diri," katanya.

Namun, pihak Imigrasi sulit membuktikan sehingga penanganannya tak melalui pro justisia, tetapi dilakukan deportasi. "Anggota kami sudah lama melakukan pengintaian kepada mereka yang sering mangkal di Legian," ujarnya.

Setelah mendapat pelanggan mereka masuk kos dan terkait prostitusi tersebut sulit dibuktikan, sehingga pihak Imigrasi melakukan upaya deportasi ke negara masing-masing.


Kepolisian Australia

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, menerima kunjungan Kepolisian Australia (AFP) untuk berkoordinasi untuk mewaspadai geng motor OMCG yang selama ini beraksi kejahatan di Negara Kangguru itu telah masuk ke Pulau Dewata.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan saat menerima perwakilan kepolisian AFP, di ruang Rupatama Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, mengatakan siap mencegah keberadaan geng motor OMCG Australia ini apabila ada Bali, mengingat geng tersebut telah melakukan aksi kejahatan internasional seperti narkoba, korupsi, pencucian uang, prostitusi di negaranya. "Kegiatan ini sangat baik dilaksanakan agar bisa memperkecil kejadian-kejadian yang diakibatkan oleh geng motor," ujar Ruddi.

Ia menegaskan tidak fokus terhadap pencinta motor besar, akan tetapi fokus memantau genk motor di Bali apabila melakukan kejahatan serupa. Dalam upaya ini, pihaknya akan berkoodinasi dengan tim CTOC Polda Bali.

"Tim CTOC kami juga sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi. Untuk selalu mengetahui kegiatan-kegiatan terhadap genk motor dengan membentuk tim agar bisa cepat saling berbagi informasi yang berkaitan dengan genk motor," ujar Ruddi didampingi Waka Polresta Denpasar, Kasat Intel, Wakasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kapolsek jajaran Polresta Denpasar, maupun Kasi Propam Polresta Denpasar.

Sementara itu, Perwakilan AFP, Jhos menuturkan, di Australia ada geng motor bernama OMCG yang terindikasi kepolisian Australia melakukan kejahatan internasional seperti narkoba, korupsi, pencucian uang, prostitusi dan senjata. "Di Australia ada 39 geng motor yang terlibat kejahatan berupa narkoba, senjata, korupsi, namun geng yang paling besar adalah OMCG," ujarnya.

Saat ini, geng OMCG di Australia sudah sangat terorganisasi dan pihak pemerintah Australia sudah membentuk Undang-Undang yang menyulitkan geng tersebut. Namun, mereka sudah mulai menyebar ke negara-negara lain diantaranya Indonesia, mengingat Indonesia sangat dekat dengan Australia.

"Sekarang pemerintah Australia sudah membentuk Satgas memerangi geng motor OMCG ini dan lembaga penegak hukum Australia sudah menetapkan 16 TO dan tiga orang dari TO tersebut terindikasi ada dari geng OMCG," ujarnya.

Hal ini dikatakan Jhos, inteligen AFP sudah melakukan pengintaian terhadap geng motor OMCG, dimana sejak Tahun 2015 hingga Tahun 2017 ada sekitar 332 orng Australia yg terindikasi terkait dengan geng OMCG memasuki wilayah Indonesia," katanya.

Selain itu, geng motor tersebut bepergian ke Singapura dan Thailand untuk transit dan menuju Bali dalam kurun waktu yang lama. "Biasanya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan rapat-rapat dan perekrutan anggota baru dengan orang-orang lokal," ujarnya.

Sementara itu, pihak AFP yang hadir dalam pertemuan itu, Jeri menuturkan dari hasil penyelidikan bahwa geng motor OMCG sudah masuk ke Bali dan beberapa dari mereka sudah membentuk cabang di Bali. "Hasil penelitian kami untuk geng Rebels terindikasi masuk ke Bali pada Tahun 2012 dan sempat ingin membentuk sebuah geng tapi pada akhirnya gagal dan kembali lagi ke Australia," ujarnya.

Pewarta: Made Surya dan Naufal Fikri Yusuf
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019