Kami tangkap tersangka Sigit tadi malam di rumah orang tuanya di Bandung, Jawa Barat, setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat tinggal. Proses penangkapannya dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan AgungSurabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap Sigit Hendro Purnomo yang dinyatakan buron sejak November 2018 dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,7 miliar di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
"Kami tangkap tersangka Sigit tadi malam di rumah orang tuanya di Bandung, Jawa Barat, setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat tinggal. Proses penangkapannya dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Tersangka Sigit menjabat sebagai Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto, Jawa Timur.
Pemuda berusia 34 tahun itu diketahui terakhir kali masuk kantor tanggal 31 Oktober 2017. Dia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim, hingga akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2018.
Aspidsus Didik menjelaskan modus korupsi yang dilakukan Sigit adalah tidak menyetor uang hasil penjualan dari "Rumah Pangan Kita" senilai Rp1,7 miliar ke rekening Bulog.
"Tersangka Sigit malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli," ujarnya.
Didik menandaskan, Sigit juga terdata sebagai buronan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. "Beberapa Badan Usaha Milik Daerah seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melapor ke Polda Jatim karena merasa ditipu Sigit senilai Rp13 miliar," katanya.
Tadi pagi Sigit diterbangkan dari Bandung ke Surabaya. Dia langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim dan menjadi tahanan penyidik selama 20 hari.
"Berkas perkaranya sebenarnya sudah rampung. Semula kami merencanakan akan menyidangkan secara 'In Absentia'. Dengan tertangkapnya tertangka Sigit berarti tidak jadi disidangkan In Absentia," ucap Didik.
Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019