"Kita lihat kalau memang hoaksnya memang dampaknya serius, sangat luas, setuju," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pelaku penyebar hoaks bisa dijerat UU Terorisme jika menimbulkan teror dan ketakutan di masyarakat.
Said Aqil mengatakan, jika ancaman hoaks yang dilakukan memang seperti teror, maka bisa diterapkan UU Terorisme.
"Kalau mengancam seperti teror boleh. Itu kan ancaman memecah belah keutuhan bangsa," jelas dia.
Menurut Said, Al Quran juga menyatakan orang yang membuat hancur tatanan kehidupan harus dihukum keras.
Baca juga: Polri: Penggunaan UU Terorisme untuk hoaks perlu lihat fakta hukum
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019