Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengatakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Pemprov Papua dengan terlapor dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih bergulir.

"Ya masih, semuanya masih bergulir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Laporan Pemprov Papua yang dikuasakan kepada Alexander Kapisa dan teregister dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019 itu, kata Argo, statusnya masih dalam penyelidikan.

"Masih penyelidikan ya. Kalau sudah SP3, baru selesai," ucap Argo.

Perkara yang dilaporkan dalam laporan tersebut, adalah tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Pelaporan Pemprov Papua itu, merupakan laporan balik pada petugas KPK yang diduga mengalami penganiayaan saat melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Berdasarkan laporan Pemprov Papua yang diterima polisi, peristiwa itu bermula saat pihak Pemprov selesai melaksanakan pertemuan rapat dalam rangka hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019 pada 2 Februari 2019 malam. Petugas Pemprov kemudian melihat seseorang yang sedang melakukan pemotretan tanpa seizin pihak hotel dan seluruh peserta rapat.

Petugas Pemprov Papua itu kemudian menghampiri seseorang tersebut dan menanyakan identitasnya. Namun, menurut Pemprov Papua, seseorang itu tidak bisa memberikan jawaban sampai akhirnya tas kecilnya diperiksa.

Petugas kemudian menemukan sebuah kartu identitas milik terlapor. Pemprov Papua juga menanyakan kelengkapan administrasi tugas, tapi terlapor tersebut tak bisa menunjukkannya.

Selain itu, ponsel milik terlapor diperiksa oleh petugas Pemprov Papua. Di dalam ponsel tersebut, terdapat foto-foto anggota hingga pejabat Pemprov Papua bersama peserta rapat.

Menurut Pemprov Papua, ponsel tersebut berisi kata-kata tentang adanya penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua. Pihak Pemprov juga menyangkal informasi penyuapan tersebut.

Sementara menurut KPK, aksi penganiayaan itu terjadi saat petugas KPK Muhammad Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra, melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2) malam.

Pengintaian dengan melakukan pemotretan dan perekaman itu, dilakukan karena kedua penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Pemprov Papua.

Setelah keduanya ketahuan memotret, kedua petugas itu didatangi oleh pihak Pemprov Papua hingga terjadi cekcok dan keributan fisik hingga mengakibatkan korban luka pada pihak penyidik.

Akhirnya, salah satu penyidik (Muhammad Gilang) membuat laporan pada 3 Februari 2019 pukul 15.30 WIB, ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua orang pegawai KPK yang sedang bertugas.

Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Namun hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Informasi terkini, kasus penganiayaan ini sudah dalam tahap pemberkasan oleh Polda Metro Jaya, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun belum pasti kapan berkas tersebut akan dilimpahkan.

Baca juga: Polisi: Sekda Papua tidak ditahan karena subjektivitas penyidik

Baca juga: KPK hargai permintaan maaf Sekda Papua

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019