Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memegang janji dari Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan lanjutan pada dirinya Senin (25/3) mendatang.

"InsyaAllah hadir. Yang bersangkutan sendiri yang menyampaikan akan hadir," kata Ketua tim media satgas anti mafia bola, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Pemeriksaan itu sendiri, kata Argo yang juga merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, adalah pendalaman untuk kasus yang menjeratnya, yakni perusakan dan penghilangan dokumen. Namun Argo tidak mengetahui secara pasti apakah pemeriksaan tersebut merupakan yang terakhir atau bukan.

"Nanti kita tunggu aja bagaimana penyidik apakah sudah cukup atau tidak. Tapi yang terpenting Senin yang bersangkutan akan hadir," ujarnya.

Pemeriksaan Joko Driyono pada hari Senin mendatang, merupakan pengaturan jadwal ulang dari pemeriksaan yang sebelumnya diagendakan pada Kamis kemarin.

Joko Driyono, kata Argo, batal diperiksa karena alasan pekerjaan yang dimilikinya. "Yang bersangkutan mengatakan akan hadir Senin pada pukul 10.00 WIB," ujar Argo.

Joko Driyono (Jokdri) ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 14 Februari 2019.

Dirinya diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan apartemen Jokdri di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri selama 20 hari. Namun hingga kini Joko Driyono belum mendapatkan penahanan.

Dalam kasus pengaturan skor sepak bola ini, Argo menyatakan bisa ada kemungkinan ditetapkannya tersangka baru.

"Semua kemungkinan bisa terjadi ya," ucapnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019