Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari dokumen-dokumen yang telah disita saat penggeledahan di Jawa Timur dalam penyidikan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Tim hari ini di Surabaya sudah kembali ke Jakarta. Jadi, semua dokumen-dokumen yang disita tersebut akan dipelajari lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Untuk diketahui, KPK telah menggeledah dua lokasi di Jatim, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur di Subaraya dan Kementerian Agama Gresik, Jawa Timur.
"Cukup banyak dokumen yang disita bagaimana yang menentukan proses seleksi, bagaimana hukuman disiplin pernah dijatuhkan terhadap HRS, dan tahapan-tahapan yang lainnya. Setelah itu baru kemudian direncanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait," ungkap Febri.
HRS adalah Haris Hasanuddin yang merupakan salah satu tersangka pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pejabat di Kementerian Agama dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Kalau pertanyaannya kapan dipanggil, ya tentu akan kami panggil sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Siapa yang akan dipanggil dan kapan, saya kira nanti akan disampaikan ketika sudah ada informasi atau jadwal yang sudah bisa disampaikan kepada publik," kata Febri.
KPK juga mengharapkan kasus suap pengisian jabatan ini dikawal oleh publik.
"Kenapa? Karena kasus-kasus pengisian jabatan itu, meskipun tampak berada di kementerian institusi pemerintah tetapi itu sebenarnya riskan sekali merugikan masyarakat karena secara teoritik sangat memungkinkan terjadi apa yang disebut efek domino korupsi," ujar dia.
Menurut Febri, jika terjadi pengisian jabatan tertentu yang dibeli dengan nilai uang tertentu maka nantinya pihak tertentu yang mengisi jabatan itu akan mencari uang penggantinya.
"Dan yang berisiko yang disalahgunakan adalah anggaran yang ada di sana atau pungli di masyarakat. Risiko ini yang perlu kita lawan bersama," kata Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019