"Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun di Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jumat.
Kapolres mengatakan hal itu kepada wartawan di sela prarekonstruksi kasus perusakan di lokasi kejadian yang dihadiri Bupati Banyumas Achmad Husein, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas R. Raharjo Yusuf Wibisono, dan Komandan Komando Distrik Militer 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Candra.
Dalam hal ini, pelaku bernama Rojikun alias Anal Musyafa (31), warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian ditangkap pada Kamis (21/3) malam.
Pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa melakukan perbuatan tersebut karena ditolak belajar mengaji oleh Kiai Abdul Majid setelah dia dikeluarkan dari tempat mengaji asuhan Kiai Daelami.
"Kami akan berkoordinasi dengan RSUD Banyumas untuk memeriksa kondisi kejiwaannya karena meskipun bicarannya sering melantur, dalam beberapa kesempatan bisa fokus sehingga kami masih bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Kapolres.
Menurut dia, pelaku tidak ditahan namun pihaknya akan meminta RSUD Banyumas untuk melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
Terkait dengan ancaman hukuman, dia mengatakan pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Kajari Banyumas R. Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pihaknya akan mendukung penuh upaya yang dilakukan Polres Banyumas.
"Mengenai kelanjutannya, tentunya nanti tim dari Kejari Banyumas akan bersinergi dengan Polres Banyumas. Terkait dengan kondisi pelaku sehat atau tidak, tentunya kami menunggu berkas dari Polres," katanya.
Akan tetapi dari fakta yang dilihat secara langsung dan bertemu dengan pelaku secara kasat mata, kata dia, pelaku menurut orang awam terlihat sehat secara jasmani namun kadang-kadang melantur.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, lanjut dia, seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tidak serta merta bisa diajukan ke persidangan selama memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur.
"Kalau ternyata ahli, dokter spesialis penyakit jiwa menyatakan tersangka ini tidak sehat rohaninya, tentunya dia tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan pelaku tidak serta merta dilepas begitu saja karena ada pengobatan yang harus dijalani oleh yang bersangkutan supaya kejadian tersebut tidak terulang.
Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan setelah melihat kondisi di lapangan, pihaknya meyakini bahwa pelaku perusakan tersebut mengalami gangguan jiwa.
"Namun ketidakwarasannya secara medis harus dicek oleh dokter yang ahli. Saya minta kepada masyarakat Banyumas khususnya Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, untuk tetap kondusif karena perbuatan (perusakan) ini dilakukan oleh orang tidak waras," katanya.
Dia mengimbau warga untuk kembali beraktivitas seperti biasa, menjalankan kewajibannya masing-masing, serta mengganggap permasalahan tersebut selesai dan selanjutnya menyerahkan proses lebih lanjut kepada Polres Banyumas.
Seperti diwartakan, kasus perusakan tempat pendidikan agama, rumah tokoh agama, dan masjid itu terjadi di Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (21/3) dini hari.
Dalam hal ini, pohon jati, pohon durian, dan pohon kayu merah di sekitar Pondok Pesantren Miftahul Falah ditebang oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Selain itu, karung berisi padi milik warga yang rumahnya tidak jauh dari pondok pesantren pun turut menjadi sasaran perusakan.
Demikian pula dengan lantai dan bagian depan rumah tokoh agama dirusak serta sejumlah kitab di tempat pendidikan agama ditemukan di dalam sumur. Bahkan, karpet di Masjid Jami Daarussalam diacak-acak, dikotori, dan dibawa ke jalan.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019