Putusan tingkat pertama pemkot menang, infonya mereka banding
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya optimistis menang atas pengajuan banding dari pihak PT Maspion terkait objek sengketa tanah di Jalan Pemuda 17 yang rencananya akan dibangun alun-alun Surabaya, Jatim.
"Putusan tingkat pertama pemkot menang, infonya mereka banding," kata Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan Pemkot Surabaya atas PT Maspion terkait objek tanah di Jalan Pemuda No 17 Surabaya dalam sidang perdata yang digelar di ruang Sari 2 PN Surabaya, Kamis (14/3).
Gugatan itu berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion. Namun sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum.
Untuk itu, menurut Maria Theresia Ekawati yang kerap dipanggil Yayuk ini, pembangunan alun-alun Surabaya belum bisa dilakukan untuk saat ini karena masih menunggu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal ini, lanjut dia, dikarenakan Pemkot Surabaya masih menunggu banding yang diajukan PT Maspion ke Pengadilan Tinggi. Saat ditanya berapa lama biasanya proses banding tersebut, Yayuk mengatakan lamanya proses banding kurang lebih 3-6 bulan, tergantung bagaimana putusan dari majelis hakim di pengadilan tinggi.
Namun, lanjut dia, jika hasil putusan dari pengadilan tinggi tidak memuaskan, sehingga pihak PT Maspion mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka prosesnya menjadi panjang atau kurang lebih membutuhkan waktu hingga satu tahun.
"Kami berharap pemkot menang," kata mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyiapkan konsep baru untuk ruang publik bawah tanah yang terintegrasi dengan Balai Pemuda, alun-alun serta area khusus untuk etalase produk-produk UMKM khas Kota Pahlawan.
Menurut dia, pengerjaan ruang bawah tanah di Balai Pemuda saat ini telah selesai. Jika tak ada aral melintang, lanjut dia, pengembangan ruang bawah tanah akan dilanjutkan hingga tembus ke persil Jalan Pemuda nomor 17. Rencananya, obyek di persil tersebut akan diberi nama Alun-alun Surabaya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019