Kalau sudah ditransfer ilmunya, pekerja lokal yang akan menguasai sebagai tenaga ahli dan keberadaan TKA tidak lama berada di Cianjur
Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, menekankan bahwa perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai tenaga ahli harus disertai tenaga pendamping lokal.

Kepala Disnakertranas Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas di Cianjur, Kamis, mengatakan keberadan tenaga pendamping lokal tersebut bertujuan agar terjadi transfer ilmu baik teknologi dan pengetahuan, sehingga diharapkan TKA tidak terus menerus berada di Cianjur.

“Kalau sudah ditransfer ilmunya, pekerja lokal yang akan menguasai sebagai tenaga ahli dan keberadaan TKA tidak lama berada di Cianjur,” katanya.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan, perusahaan harus memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) untuk dipekerjakan di Cianjur dan dinas akan meminta laporan setiap kali berkunjung agar mudah diawasi.

“Ini perlu dilakukan karena bebasnya visa masih sering disalahgunakan pihak tertentu, sehingga tidak jarang TKA ilegal ditemukan tanpa adanya dokumen resmi," katanya.

Ia menegaskan terkait pengawasan, pihaknya sejauh ini berperan untuk mengawasi WNA yang menjadi TKA di Cianjur karena jumlahnya terus bertambah, hingga saat ini tercatat 183 orang yang melaporkan diri.

“Pihak perusahaan pun sudah diimbau untuk melapporkan setiap memperkerjakan TKA agar memudahkan dinas untuk melakukan pengawasan," katanya.

Bahkan pihaknya kerap mengimbau langsung TKA yang ditemui di setiap perusahaan untuk memenuhi kewajiban dengan cara melaporkan diri karena pemberi kerja baik perusahaan atau lembaga apapun diwajibkan untuk memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).
 

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019