Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta ingin agar Undang-Undang (UU) tentang Pornografi segera diselesaikan karena berbagai perangkat perundangan yang ada belum cukup mengatur hal itu. "Sebaiknya UU tentang Regulasi Pornografi segera selesai karena belum memadainya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi," katanya kepada wartawan di Kementerian PP di Jakarta, Rabu. Menurut Menneg PP, KUHP yang ada tidak mengatur secara khusus masalah pornografi, sedangkan UU selain KUHP (UU Pers, UU Penyiaran, UU Perfilman) hanya mengatur secara parsial. Selain itu, lanjutnya, sanksi hukum di KUHP terlalu rendah, sedangkan dalam konsep pemikiran RUU tentang Regulasi Pornografi, hukumannya cukup tegas. "Regulasi mempermudah dalam hal pembuktian, utamanya dalam perluasan alat bukti dari ketentuan KUHAP Pasal 184 tentang keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," kata Meutia. Ia mengingatkan, UU tentang Pornografi dibentuk dengan tujuan awal untuk mendorong terbentuknya perilaku dan akhlak yang mulia, menghapuskan eksploitasi, serta melindungi terutama generasi muda dan kaum perempuan dari dampak buruk pornografi, termasuk komersialisasi tubuh perempuan dan anak. Menneg PP juga menegaskan, regulasi tentang pornografi berupaya menjembatani berbagai aspirasi yang berkembang di masayarakat, serta tidak diskriminatif terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Secara umum, ujar dia, masyarakat dapat memahami dan menyetujui perlunya pengaturan mengenai pornografi, yang menjadi masalah adalah rumusan pasal-pasal yang multi tafsir dan dianggap terlalu mengatur perilaku individu. Meutia mengemukakan, Presiden telah menunjuk Menteri PP bersama-sama dengan Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informasi, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah untuk membahas draft RUU tentang Regulasi Pornografi bersama dengan DPR RI. Para wakil pemerintah tersebut telah mengadakan pertemuan koordinasi mengenai hal tersebut dan berencana untuk mempresentasikan hasilnya di DPR pada tanggal 8 November 2007.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007