Depok (ANTARA News) - Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, membantah akan adanya pengunduran diri 15 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok. "Sampai kini belum ada seorang pun pejabat yang mengajukan pengunduran diri baik lisan maupun tulisan," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu. Ia mengatakan, untuk Kepala Dinas Pertanian Kota Depok, Rumanul, yang bersangkutan mengajukan permohonan menjadi widyaiswara atau dosen di lingkungan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), karena di lingkungan Pemkot Depok tidak ada jabatan dosen. Hal tersebut dikatakan Nur Mahmudi, setelah bertemu langsung dengan Rumanul dalam acara Sosialisasi Gemar Makan Ikan di SD Sukatani 4, Cimanggis, Rabu, dan mendapat penjelasan bahwa Rumanul hanya ingin menjadi widyaiswara di Depdagri. Meski sudah mendapatkan penjelasan langsung, Nur Mahmudi meminta kepada Rumanul untuk mengklarifikasi juga ke media massa, agar masyarakat tidak bingung, karena sumber berita dari Rumanul. Pihaknya, menurut dia, tidak pernah menghambat pejabat atau staf yang ingin mengundurkan diri atau pindah dari Depok selama mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Ia mengatakan, sudah ada pegawai yang pindah ke Pemprov DKI Jakarta, Kabupaten Bandung, dan sebagainya. Jadi, di samping ada yang keluar, ada pula pegawai yang masuk ke Depok. "Yang perlu diperhatikan adalah apakah di tempat awalnya ada masalah atau tidak," katanya. Sementara itu, Ketua Badan Pertimbangan dan Jabatan (Baperjakat), yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Depok, Winwin Winantika mengaku belum ada surat pengunduran diri dari Rumanul dan pejabat lainnya. "Yang ada surat pengajuan Rumanul menjadi dosen di Depdagri," katanya. Ia mengatakan, secara prosedur, perpindahan harus disertai alasan yang dapat diterima. Dicontohkannya seperti Agustin Prihantini yang pindah dengan alasan ikut suami yang bekerja di Bandung, dan sekarang menjadi camat Cipatat di Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan Kabag Kepagawaian, Pemkot Depok, Diah Sadiah menjelaskan, akhir Juli 2007 lalu, Rumanul memang mengajukan diri menjadi widyaiswara di Depdagri. Menurut dia, surat tersebut ternyata belum lengkap dan tidak sesuai seperti formatnya, karena banyak yang kosong. Dengan demikian dikembalikan lagi untuk diperbaiki. "Namun, sampai sekarang belum diterima perbaikan suratnya," katanya. Dijelaskannya secara prosedur surat pengajuan tersebut dilengkapi dan ditandatangani yang bersangkutan. Untuk selanjutnya dibuat disposisi dan dikirimkan ke walikota. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007