Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar soal beberapa dokumen yang telah disita KPK sebelumnya.
"Penyidik mengkonfirmasi beberapa dokumen yang beberapa waktu lalu sudah disita oleh penyidik KPK, antara lain risalah-risalah rapat di Komisi XI dan Banggar antara periode 2016 sampai 2017," kata Indra usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis memeriksa Indra sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS). Selain Natan, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman (SKM) sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Kalau menyangkut isi pertanyaan tidak banyak hanya memastikan beberapa hal berkaitan dengan Peraturan Dewan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Etika Dewan di Pasal 3 dan 4 menyangkut tentang perilaku anggota dewan. Tadi, hanya mendalami dua pasal itu," ucap Indra.
Selain itu, kata dia, penyidik KPK juga menyita data berupa daftar gaji Sukiman dan juga Surat Keputusan (SK) penempatan yang bersangkutan di Komisi XI.
"Tadi data tambahan lain yang disita KPK adalah menyangkut daftar gaji Pak Sukiman kemudian SK penempatan beliau di Komisi XI. Dua hal itu data tambahan yang diminta KPK dan itu sudah disita," kata Indra.
KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018 itu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka.
Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Atas perbuatannya, Natan Pasomba disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019