Hari ini, penyidikan untuk tiga tersangka telah selesai sehingga dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018 ke penuntutan atau tahap dua

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tahun 2018.

"Hari ini, penyidikan untuk tiga tersangka telah selesai sehingga dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Tiga tersangka itu, yakni Arif Fitrawan (AF) yang merupakan pengacara, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR), dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

Sidang terhadap tiga tersangka itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Unsur saksi yang telah diperiksa untuk tiga tersangka itu, yakni hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, pengacara, panitera Pengadilan Tinggi, dan swasta.

Selain tiga tersangka itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (IW) dan Hakim PN Jakarta Selatan Irwan (I).

KPK telah menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekitar Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekitar Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di 3 kantor cabang Mandiri.

Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura. Arif pada hari yang sama lalu menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah Muhammad Ramadhan.

Sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Arif melalui Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir.

NO maksudnya adalah agar gugatan tidak bisa diterima, sehingga penggugat ingin agar gugatan tetap dilanjutkan sampai pemeriksaan pokok karena gugatan yang sama sudah diajukan di Makassar dan diputus NO, maka penggugat pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan berharap agar gugatan masuk ke pokok perkara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019