Banda Aceh, Aceh (ANTARA News) -- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) memusnahkan produk obat dan makanan ilegal senilai Rp.1,2 miliar, hasil temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh tahun 2018, Rabu.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito menjelaskan, produk yang dimusnahkan meliputi produk tanpa izin edar, tidak memenuhi standar, mutu, dan manfaat yang keseluruhan mencapai 1.656 item, sama dengan 192.761 kemasan.
“Besarnya nilai produk yang dimusnahkan menjadi tanda bahwa masih marak peredaran produk ilegal di Banda Aceh, dan ini menuntut kinerja Badan POM balai ataupun pusat harus semakin kuat pengawasannya”, tegasnya.
Produk yang dimusnahkan terdiri dari 580 item (36.849 kemasan) obat, 818 item (24.292 kemasan) kosmetik, 18 item (433 kemasan) pangan, 240 item (131.187 kemasan) obat tradisional atau suplemen kesehatan.
Pengawasan di Banda Aceh, lanjut Penny, sudah diperkuat dengan adanya dua kantor POM yang ada di Aceh Selatan dan Aceh Tengah. Badan POM tidak bisa bekerja efektif tanpa kerjasama masyarakat dan pemerintah daerah sektor terkait.
“Dengan hadirnya dua kantor POM tersebut, pemerintah dan masyarakat Banda Aceh bisa memanfaatkannya untuk bersinergi memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan, karena itu juga tanggungjawab kita semua”, lanjutnya.
Selain itu, dengan adanya pemusnahan ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku yang sengaja melanggar peraturan di bidang obat dan makanan.
“Kita harus terus intensifkan serta menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar peraturan hingga memberikan efek jera”, kata Penny.
Sebagai lembaga yang mengawasi obat dan makanan, Badan POM terus berupaya untuk mendorong kewaspadaan, mendampingi pelaku usaha, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peredaran produk ini.
“Upaya yang akan dilakukan Badan POM ini akan semakin membuat masyarakat cerdas dalam mengonsumsi produk yang aman dan bermutu, sehingga membuat negeri kita sejahtera kedepannya”, tutup Penny.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019