Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memvonis tiga direktur PT Cipta Graha Nusantara (CGN), sebagai penerima kredit macet Bank Mandiri, masing-masing hukuman delapan tahun penjara. Putusan kasasi itu diambil secara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua MA Bagir Manan dan beranggotakan Iskandar Kamil, Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko serta Rehngena Purba dalam sidang di Gedung MA, Jakarta, Rabu. "Mereka dinyatakan terbukti bersalah," kata Bagir. Bagir membenarkan MA menjatuhkan hukuman delapan tahun kepada penerima kredit macet Bank Mandiri itu, yaitu Direktur Utama CGN, Edison, Direktur CGN Diman Ponijan, dan Komisaris CGN Saiful. Namun, Bagir belum bersedia membeberkan hukuman tambahan berupa denda dan membayar kerugian negara. "Selain hukuman badan, ada yang lain-lain. Petikkannya belum selesai, besok saja," ujarnya mengenai hal rinci keputusan MA tersebut. Sebelumnya, MA pada tingkat kasasi menghukum jajaran direksi Bank Mandiri dalam kasus kredit macet tersebut, yaitu Direktur Utama ECW Neoloe, Direktur Risk Management I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan, sepuluh tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ketiga terdakwa itu dinyatakan bersalah dalam kasus pengucuran kredit sebesar 18,5 juta dolar AS atau setara Rp 168 miliar kepada PT CGN. Oleh MA, Nelos Cs dinyatakan telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam mengucurkan kredit. Sebelumnya, Bagir mengatakan, kerugian negara dalam kasus kredit macet itu ditanggung secara tanggung renteng oleh para penerima kredit tersebut. Enam terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Februari 2006. PT CGN mengajukan permohonan fasilitas kredit investasi untuk pengembangan usaha di bidang perhotelan kepada, Bank Mandiri sebesar 18,5 juta dolar Amerika Serikat (AS). Namun, PT CGN tak bisa mengembalikan kredit talangan (bridging loan) itu kepada Bank Mandiri sehingga menjadi kredit macet. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007