Saat ini baru sekitar tiga persen, sehingga masih kurang cukup banyak

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta hingga saat ini belum mampu memenuhi ketentuan alokasi anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebesar lima persen meski tahun 2019 ini juga menerima dana kelurahan.

“Total alokasi anggaran untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dikelola kelurahan belum mencapai lima persen. Saat ini baru sekitar tiga persen, sehingga masih kurang cukup banyak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.

Sesuai amanah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, bagi kota yang tidak memiliki desa harus mengalokasikan paling sedikit lima persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus ditambah dana alokasi umum tambahan.

Di Kota Yogyakarta terdapat 45 kelurahan. Saat ini, setiap kelurahan mengelola dana yang bervariasi namun rata-rata mengelola sekitar Rp1,2 miliar setiap tahunnya belum termasuk dana kelurahan yang akan diterima tahun ini. Setiap kelurahan akan menerima dana kelurahan sebesar Rp352 juta.

“Agar pengelolaan dana dapat berjalan dengan optimal, maka diperlukan penguatan kelembagaan di kelurahan karena tambahan dana tersebut menjadi peluang yang sangat baik bagi kelurahan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” katanya.

Meskipun demikian, Kadri mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk memenuhi ketentuan pemenuhan alokasi anggaran kegiatan di kelurahan hingga lima persen.

“Kita harus lihat dulu bagaimana kelurahan mengelola dana kelurahan. Nanti, menjadi bahan evaluasi sehingga diketahui tindakan apa yang harus diambil agar pemenuhan dana lima persen itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan penggunaan anggaran di kelurahan harus fokus sehingga hasil penggunaan dana pun akan dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.

“Salah satu upaya untuk memenuhi ketentuan lima persen alokasi anggaran untuk kelurahan tersebut dilakukan dengan mengalihkan dana stimulan RT/RW yang semula berbentuk hibah menjadi belanja langsung,” katanya.

Dengan demikian, sebut Heroe, stimulan RT/RW sama sekali tidak dihapus tetapi hanya diubah dari hibah menjadi belanja langsung. “Perubahan mekanisme penganggaran tersebut dilakukan agar dana kelurahan yang akan diterima 45 kelurahan pada tahun depan diharapkan tidak akan turun karena alokasi anggaran kelurahan sudah memenuhi ketentuan,” katanya.


Baca juga: BPKAD Yogyakarta: Belum seluruh kelurahan gunakan dana kelurahan 2019

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019