Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani ditanya soal kebijakan pemerintah dalam mengendalikan tingginya angka konsumsi rokok di kalangan muda dan anak-anak, saat bertemu kaum milenial dalam acara National Town Hall on Youth Engagement di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis.
Wanita yang akrab dipanggil Ani itu menuturkan, rokok memang merupakan salah satu komoditas yang memberikan dampak sangat buruk bagi kesehatan sehingga pemerintah membatasi penggunaan atau konsumsinya, salah satunya dari sisi fiskal yaitu dengan menerapkan cukai terhadap rokok.
"Jadi kami melakukan pemungutan cukai bagi komoditas yang diharapkan dikurangi konsumsinya. Makanya barang yang mengandung metil alkohol, bir sampai dengan minuman keras dan rokok, kami kenakan cukai," ujarnya.
Menurut Ani, konsumsi rokok yang berlebihan, terutama oleh anak-anak, akan berdampak buruk bagi kesehatannya pada masa mendatang. Di sisi lain, industri rokok juga menyerap tenaga kerja. Petani-petani tembakau dan cengkih pun juga terkait dengan rokok selaku produsen bahan bakunya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan tarif cukai rokok.
"Kalau sekarang merokok, apalagi anak-anak dan dampak buruk kesehatannya pada masa depan, dibandingkan ongkos petani dan kerja para buruh rokok, mana yang harus didahulukan. Makanya dalam roadmap cukai rokok, ini akan bertahap naik dengan memberikan sinyal kepada industri rokok dan pemerintah daerah," kata Menkeu.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini terus berupaya mengurangai peredaran rokok ilegal yang dalam dua tahun terakhir terus turun. Pada 2017, peredaran rokok ilegal mencapai 10,9 persen. Sedangkan pada 2018 lalu, berhasil diturunkan menjadi 7,03 persen.
"Munculnya rokok ilegal sekarang sudah bisa kami tekan ke level 7 persen dan kami ingin makin rendah menjadi 3 persen. Jadi koordinasi kami dengan aparat penegak hukum dan bagaimana nanti kami berkoordinasi dengan pemda, menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani. ***1***
(T.C005/ )
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019