Bukti-bukti di lapangan sudah ada. Kami tinggal memeriksa para saksi

Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memeriksa belasan pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau terkait pertambangan bauksit yang merusak hutan dan lingkungan di Kabupaten Bintan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra KLHK, Edward Hutapea, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, belasan pejabat di Pemkab Bintan juga diperiksa sejak tiga hari lalu.

Sejauh ini, kata dia, pejabat yang dipanggil untuk diperiksa cukup kooperatif. Sejumlah pejabat Pemkab Bintan dan Dinas ESDM Kepri memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan masih terus berlanjut. Lama pemeriksaan tergantung pada kooperatif atau tidaknya para pihak yang terkait kasus bauksit di Bintan," ujarnya.

Edo, demikian sapaan akrabnya, enggan membeberkan materi penyelidikan. Namun ia memastikan bahwa pemeriksaan para pejabat itu untuk melengkapi berkas penyelidikan sebelum diputuskan untuk tingkatkan menjadi penyidikan.

"Kami belum tetapkan tersangka. Bukti-bukti di lapangan sudah ada. Kami tinggal memeriksa para saksi," ucapnya.

Edo mengemukakan pemeriksaan akan dilanjutkan setelah seluruh pejabat di Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri terkait kasus itu diperiksa. Pemeriksaan dilanjutkan terhadap para pengusaha yang melakukan aktivitas pertambangan bauksit di daratan dan pulau-pulau di Bintan.

"Nanti satu persatu pengusaha yang melakukan pertambangan pada 19 lokasi di Bintan akan diperiksa," ucapnya.

Edo juga memperingatkan instansi terkait di daerah untuk menghentikan aktivitas pertambangan bauksit baik di daratan maupun di pulau-pulau di Bintan.

"Kami akan mengawasinya," tegasnya.

Ia mengatakan kasus pertambangan bauksit mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, khususnya KLHK. Karena itu, penyidik KLHK akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap pelaku perusakan hutan dan lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.***2***

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019