Menurut Trubus saat dihubungi di Jakarta, Rabu, program-program yang ditawarkan kedua calon lebih mengedepankan masalah peningkatan profesionalisme, pelatihan dan advokasi pekerja dalam menghadapi revolusi 4.0.
Namun luput pada program-program untuk memberikan perlindungan pada pekerja sektor informal, ujarnya.
"Kedua calon formulasinya masih lebih berat ke pengusaha, sedangkan buruh belum memperoleh porsi yang cukup apalagi sektor informal," kata Trubus.
Dia mengatakan tenaga kerja Indonesia banyak juga yang bekerja di sektor informal seperti para pengendara ojek dan juga pekerja rumah tangga yang merupakan suatu kelompok paling rentan.
Konvensi ILO (International Labor Organization), lembaga PBB yang bergerak di bidang perburuhan menyebutkan, bahwa pekerja rumah tangga (PRT) termasuk pekerja dan gajinya harus mengikuti UMR.
Namun di Indonesia, PRT masih dianggap sebagai keluarga, gajinya pun ditentukan sesuai kesepakatan PRT dengan pemberi pekerja, jam kerja PRT pun sering tidak pasti sehingga PRT rawan dieksploitasi. Namun hingga saat ini RUU PRT belum juga rampung.
"Dahulu saat zaman SBY RUU PRT sudah beberapa kali dibahas, namun saat zaman Jokowi ini malah hilang tidak terdengar lagi," kata Trubus.
Baca juga: BPS: Upah nominal harian buruh Februari 2019 naik
Baca juga: Ma'ruf janjikan perlindungan TKI di luar negeri
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019