Tahun ini harus dimulai, karena kebijakan ganjil-genap sudah setahun. Paling lambat pemberlakuan ERP akhir tahun 2019.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), akan mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) paling lambat akhir tahun 2019.

"Sudah saatnya saya akan mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk segera mengimplementasikan ERP di jalan Sudirman-Thamrin," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan ganjil-genap tidak bisa bertahan lama, karena paling lama setahun. Maka dari itu pihaknya menyiapkan kebijakan baru.

"Kalau tidak ada kebijakan baru, nanti kondisi lalu lintas kita akan semakin parah. Saat ini saja kinerja sudah menurun 10 persen kalau dibandingkan pada saat Asian Games," tutur Bambang.

Menurut dia, pentingnya untuk segera memberlakukan ERP ialah sebentar lagi kereta MRT akan segera dioperasikan kemudian pada tahun depannya LRT akan segera beroperasi. Dengan demikian angkutan massal sudah tersedia.

"Kalau nanti angkutan massal sudah kita sediakan, jika tidak ada peralihan moda transportasi maka hal ini akan membuat kita kesulitan untuk mengoperasionalkan transportasi publik. Karena itu kita mulai dari sekarang untuk mengubah gaya hidup, sehingga ERP menjadi penting," ujar Bambang.

Dirinya ingin pemberlakuan ERP harus segera dijalankan pada tahun ini, mengingat ERP sangat mendesak untuk diimplementasikan di Sudirman-Thamrin.

"Tahun ini harus dimulai, karena kebijakan ganjil-genap sudah setahun. Paling lambat pemberlakuan ERP akhir tahun 2019," tutur Bambang usai menghadiri FGD yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan menerapkan uji coba sistem jalan berbayar elektronik (ERP) selama 20 hari di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Namun, panitia lelang menunda uji coba ERP yang semestinya dilakukan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan lelang proyek sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih menunggu fatwa dari Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan supaya ada kepastian.

Baca juga: Anies sebut lelang ERP tunggu fatwa Kejaksaan Agung
Baca juga: Pengamat sebut kebijakan ERP harusnya bukan hanya Jakarta
Baca juga: DPRD desak ERP segera diberlakukan Pemprov DKI

Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019