LHKPN ini akan menjadi syarat utama nantinya untuk pemenuhan syarat calon terpilih untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD."
Mataram (ANTARA) - Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan KPU Provinsi NTB melaksanakan Bimbingan Teknis penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi administrasi partai politik di provinsi itu, Rabu.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini mendapat atensi yang cukup serius dari semua DPD/DPW partai politik provinsi NTB, di mana semua parpol mengirimkan petugas administrasinya lengkap dengan laptop masing-masing.
Pejabat Spesialis LHKPN KPK RI Galuh Sekardhita Buana mengatakan Bimtek penyusunan LHKPN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaporan LHKPN bagi calon legislatif (caleg) terpilih.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan bahwa KPU tidak mensyaratkan Laporan LHKPN sebagai syarat utama pada saat pencalonan, karena caleg belum menjadi penyelenggara negara.
"LHKPN ini akan menjadi syarat utama nantinya untuk pemenuhan syarat calon terpilih untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD," ucapnya.
Karena itu, kata Suhardi, sejak dini parpol atau petugas parpol harus memahami tatacara penyusunan LHKPN, agar nantinya memudahkan caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya, lebih-lebih pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara saat ini tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi dilakukan dengan basis teknologi informasi secara online yaitu e-LHKPN yang tentunya membutuhkan keseriusan agar dapat memahaminya.
Ia menjelaskan, di tengah era transparansi dan upaya bersama memberantas korupsi, pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi sebuah keniscayaan, untuk mengetahui jumlah harta kekayaan diawal menjabat dan melihat perkembangan harta setiap tahunnya, karena LHKPN harus dilaporkan setiap tahun paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
"Sebagai penyelenggara negara, KPU juga diwajibkan menyusun LHKPN dan kami sedang melaksanakan proses penyusunannya saat ini," ujar mantan Ketua KPU Sumbawa ini.
"Intinya pemerintah melalui lembaga KPK ingin mewujudkan pemerintahan, birokrasi dan penyelenggara negara yang bersih dan berintegritas, sehingga langkah-langkah mulia ini tentu sudah sepatutnya kita dukung bersama," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019