Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang memaparkan bahwa pemerintah memberlakukan tenaga pendidik nonformal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mengatur regulasi serta insentif.
"Kepada tenaga pendidik Paud nonformal pemerintah mengatur dua hal, yaitu mengatur regulasi dan pemberian insentif," jelas Dian di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Dian mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas di MK
Melalui regulasi, pemerintah memastikan iklim yang kondusif bagi penyelenggara pendidikan anak nonformal, supaya semakin diminati dan diikuti masyarakat.
"Pemerintah juga mengatur pemberian insentif yang makin memajukan sistem pendidikan usia dini nonformal sehingga lambat atau cepat makin mendekati dan mencapai standar minimal yang diharapkan," ujar Dian.
Lebih lanjut Dian mengatakan bahwa pemerintah harus adil memprioritaskan daya keuangan negara yang terbatas bagi pendanaan pendidik dan cara pendidikan pada penyelenggara Paud formal terlebih dahulu, karena kewajiban standar minimal yang telah dipenuhinya.
"Akan tetapi, hal demikian bukan berarti pemerintah tidak memberikan perhatian kepada pendidik dan tenaga pendidikan pada penyelenggara Paud nonformal sehingga tetap diupayakan insentif yang tujuannya tetap memajukan dan memberikan penghargaan yang proporsional kepada pendidik dan tenaga pendidikan pada penyelenggara nonformal," jelas Dian.
Perkara ini diajukan oleh seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dari jalur nonformal, yang merasa sejumlah dalam UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas telah merugikan hak konstitusional pemohon.
Hal ini disebabkan karena aturan tersebut hanya mengakui bahwa jabatan guru hanya dimiliki oleh pendidik pada Paud formal, sedangkan pendidik pada Paud nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru.
Akibatnya, pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya.
Untuk itu, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal".
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019