Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembacaan tuntutan sejumlah perkara terorisme Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap.
Perkara terorisme tersebut adalah peledakan bom di pasar Tentena Poso dengan terdakwa Amri Ngiode, kasus mutilasi tiga siswa SMU Kristen Poso dengan terdakwa Agus Jenggot, penembakan dua warga Poso dengan terdakwa Wiwin Kalahe dan Yudi Parsan, serta penembakan pendeta Kongkoli di Palu dengan terdakwa Abdul Muis.
JPU Nana Mulyana mengatakan tuntutan perkara-perkara tersebut belum siap. Dia tidak menjelaskan ketidaksiapan tersebut lebih rinci.
Ketika ditanya wartawan apakah ketidaksiapan itu disebabkan oleh cuti bersama Idulfitri 1428 Hijriah, Nana mengatakan, "Itu salah satu (sebab-red)".
Ketidaksiapan JPU disikapi majelis hakim yang diketuai Wahjono dengan menunda pembacaan tuntutan pada 31 Oktober 2007.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara terorisme lainnya, yaitu mutilasi tiga siswi SMU Kristen Poso dengan terdakwa Basri dan peledakan bom di pasar Tentena Poso dengan terdakwa Brekele alias Mujadid.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007