Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Mahasiswa Nasionalis Indonesia (AMNI) bersama Koalisi Nasional Serikat Pekerja (KONSEP) menyampaikan petisi agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Petisi tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu, dengan pertimbangan selama ini KPPU banyak melakukan kesalahan yang merugikan BUMN sekaligus negara. Koordinator AMNI, Muh Irfan Bulla, dalam keterangan persnya mengatakan, KPPU yang berfungsi sebagai pengawas persaingan usaha telah "membidik" BUMN-BUMN dan menghambat perkembangannya. "Contohnya PT Rukindo dan Pelindo I telah dijatuhi hukuman denda Rp2 miliar atas tuduhan melakukan persaingan tidak sehat dalam tender pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Belawan," katanya. Menurut dia, KPPU telah menuduh PT Pelindo I maupun PT Rukindo bersekongkol untuk mengarahkan pihak tertentu sebagai pemenang tender dimana dalam hal ini PT Rukindo diarahkan agar menjadi pemenang tender. AMNI menilai, KPPU juga telah merugikan PT Garuda Indonesia dalam permasalahan haji. KPPU sempat mengusulkan agar maskapai pengangkut jamaah haji Indonesia tidak hanya menggunakan jasa PT Garuda Indonesia. "Jika Indonesia membuka jalur tersebut kepada maskapai lain selain Garuda maka hal yang sama juga akan dilakukan oleh Arab Saudi yang juga akan membuka jalur tersebut kepada maskapai lain. Jika itu terjadi maka bukan tidak mungkin seluruh maskapai kita akan tergusur maskapai dari luar negeri," katanya. Baik AMNI maupun KONSEP berpendapat KPPU telah merugikan negara dalam dua kasus tersebut. Dampak paling serius bagi hukuman KPPU kepada Rukindo tersebut adalah terancamnya kelangsungan operasional Pelabuhan Belawan yang berarti macetnya perekonomian Sumatera Utara dan sekitarnya. KPPU juga dinilai telah merugikan sejumlah BUMN lain di antaranya Indosat dan Telkomsel yang memicu anjloknya harga saham PT Telkom dan Indosat di pasar bursa. "Apalagi PT Jamsostek yang menaungi uang pekerja memiliki saham bluechip pada perusahaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan menjalar kepada BUMN lain," kata Irfan Bulla. Karena itu, AMNI dan KONSEP meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera memberhentikan Ketua KPPU, Muhammad Iqbal serta anggota KPPU lainnya yang telah terbukti melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian BUMN sekaligus negara secara keseluruhan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007